Rampung Verifikasi 8 Perkara, ini Pesan Kabag Hukum Setda Lebak

Dprd

 

LEBAK – Sejumlah 8 perkara hukum di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Lebak, telah rampung diverifikasi oleh Sekretariat Daerah (Setda) Lebak melalui Bagian Hukum.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum (Kabag) Setda Kabupaten Lebak Wiwin Budhyarti, ia menyebut bantuan hukum itu diberikan terhadap masyarakat kurang mampu yang tersangkut perkara hukum.

“Bantuan hukum tersebut kami lakukan kepada orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Ia mengatakan, perkara hukum pada tahun ini jumlahnya lebih sedikit hanya 8 perkara, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 15 perkara.

Sankyu rsud mtq
Dede pcm hut

Dalam 8 perkara hukum tersebut macam macam dan untuk saat ini sudah ditangani.

“Jika ada masyarakat tidak mampu yang tersangkut perkara hukum, bisa membuat berkas permohonan dan dikirimkan Ke Bagian Hukum Setda Lebak,” ungkapnya.

Setelah masuk berkasnya ke bagian hukum. Kata dia, berkas tersebut akan dicocok kan apakah layak dibantu atau tidak. Jika layak dibantu maka akan verifikasi ke lapangan oleh tim.

“Ada 4 kategori yang paling diutamakan untuk dibantu perkara hukumnya di antaranya, Anak Perempuan, Disabilitas, dan masyarakat adat. Akan tetapi jika perkaranya seperti kasus narkoba, keamanan negara itu kami tolak,” katanya.

Beberapa waktu lalu, dirinya menyampaikan timnya telah melakukan verifikasi penerima bantuan hukum bagi masyarakat miskin di beberapa lokasi.

“Tim kami beberapa waktu lalu terlah melakukan verifikasi bantuan hukum yakni di desa Pabuaran, kecamatan Rangkasbitung, desa Pasir Tanjung, kecamatan Rangkasbitung, kecamatan Cihara, dan yang terakhir di desa Ciparasi kecamatan Sobang,” pungkasnya. (*/Yod/Aji).

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien