Iklan Banner

Gasak Barang Pengemudi di SPBU, Dua Pelaku Diringkus Polsek Pulomerak

Oong Ade HUT Gerindra

 

CILEGON – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulomerak, Kota Cilegon meringkus dua orang pelaku pencurian berinisial J dan MK yang diduga mencuri barang milik pengendara mobil yang sedang beristirahat di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon, pada 30 Mei 2025 lalu.

Kapolsek Pulomerak, D.P. Ambarita menjelaskan bahwa para pelaku sengaja mengamati situasi dan mencari celah di area SPBU yang menjadi lokasi transit para pengemudi jarak jauh.

Salah satu korban diketahui sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Sumatera, dan memilih beristirahat di lokasi kejadian.

“Modus para pelaku adalah dengan menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi tidak terkunci sepenuhnya. Dalam kasus ini, kaca depan dan tengah mobil korban dibuka sekitar 10 cm dan pintu kendaraan tidak terkunci, sementara tas berisi uang dan telepon genggam diletakkan di bagian depan dekat kursi pengemudi,” kata Kapolsek dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Melihat penumpang dalam kondisi tertidur, para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban. Aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi.

Agil HUT Gerindra

“Dari hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, kami menemukan bahwa kelalaian korban dalam mengamankan barang-barang pribadinya menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku,” ujarnya.

Ambarita juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dan telah melakukan aksi serupa di wilayah lain.

Berdasarkan informasi dari Polresta Tangerang, mereka diketahui pernah melakukan pencurian di kawasan Tigaraksa.

“Mereka sudah memetakan target yang lengah, dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pencurian. Motor menjadi alat transportasi yang digunakan dalam melancarkan aksi mereka,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polsek Pulomerak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/Nandi).

Ade Hasbi HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien