Geruduk Gedung DPRD Cilegon, Pendemo Minta Pemerintah Lindungi Nelayan Kecil

Lazisku

CILEGON – Karena dua kali suratnya terkait permintaan hearing persoalan nelayan kecil Cilegon Perana Yoga yang dipenjara karena tak punya izin berlayar, beberapa organisasi yang tergabung dalan Aliansi Pejuang Keadilan (APK) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (4/3/2020) siang.

Koordinator Aksi Supriyadi mengatakan, kelengkapan administrasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan hanya untuk nelayan yang menggunakan kapal 10 GT. Sedangkan kapal yang digunakan oleh Perana Yoga hanya 6,5 GT.

Selain itu, Supriyadi juga menjelaskan dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Namun hingga saat ini, tidak pernah ada petugas Syahbandar, dan sosialisasi mengenai SPB serta belum adanya Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Kota Cilegon.

Ks

“Jelas nelayan di Cilegon tidak tahu, walaupun mengetahui bagaimana nelayan ngurus izin administrasi berlayar jika tidak ada petugas yang khusus menangani hal tersebut,” katanya.

Untuk itu, DPRD Kota Cilegon yang baru saja menetapkan Perda inisiatif soal Perlindungan Nelayan juga dipertanyakan oleh para peserta aksi yang diantaranya terdiri dari NGO Rumah Hijau, FPI Pulomerak, dan GMNI Kota Cilegon.

“Persoalan masalah Perda Perlindungan Nelayan Cilegon itu harus diimplementasikan dimana posisinya hari ini sudah ada Perda Perlindungan Nelayan Kota Cilegon, tapi malah nelayannya yang ada ditangkap tidak punya SIB, atau SPB surat ijin berlayar.
Ini menjadi dilema terkait dengan advokasi nelayan di Kota Cilegon,” terangnya.

dprd pdg

“Kami mengira bahwa bahwa SIB itu memang ada regulasi perlayaran tapi nyatanya perangkat untuk pembuatan SIB/SPB itu tidak ada di Syahbandar Merak, oleh karena itu kami menganggap nelayan di Kota Cilegon itu sifatnya ilegal,” imbuhnya.

Menurut Supriyadi, dalam persoalan yang dialami oleh nelayan Perana Yoga ada ketimpangan hukum yang harus diselesaikan oleh pemerintah, terlebih dengan adanya Perda tersebut.

“Ketika bicara persoalan nelayan mau bergerak mau wajibkan SPB tapi tidak dikeluarkan SPB-nya dari Syahbandar atau KSOP Banten. Ini menjadi persoalan tuntutan kami dengan adanya tindakan yang tegas dengan adanya perangkat SPB,” bebernya.

Dalam hal ini, APK menunjuk pemerintah untuk wajib hadir dalam persoalan advokasi nelayan yang bernama Perama Yoga kerena ditahan tidak punya SPB, sedangkan persoalannya berbeda dengan persoalan tenggelamnya tiga WNA yang di Pulau Sangiang.

“Kita cari tahu bahwa Perda Perlindungan Nelayan wajib adanya advokasi kepada nelayan yang ada di Kota Cilegon. Kami berharap nelayan harus diprioritaskan keamanan mereka perlindungan mereka dan kesejahteraan mereka,” bebernya.

“Oleh karena itu hari ini hari pertama kami melakukan aksi advokasi nelayan selanjutnya kami akan berlipat ganda dengan persoalan nelayan yang ada di Kota Cilegon. Sebenarnya Kami tidak mau intervensi masalah hukum tetapi persoalannya kami ingin Pemerintah Cilegon hadir memberikan advokasi. Boro-boro advokasi satu orang pun menjenguk tidak pernah ada,” tandasnya. (*/Ilung)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien