
SERANG – Satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan gadis suku baduy dituntut hukuman mati. Hal ini diputuskan setelah kasus pembunuhan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis baduy SW (13) yang terjadi pada Jumat (30/8/2019) lalu, di saung miliknya di perkebunan Cisimeut, Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Tiga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh Satuan Resmob Polda Banten diantaranya AMS, AR dan FQ. Dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Lebak dan satu pelaku ditangkap di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi Priadinata mengatakan, kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Para tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur warga suku Baduy dituntut maksimal. Satu tersangka atas nama AMS dituntut hukuman mati dan dua tersangka AR dan FQ dituntut 15 tahun penjara” ujar Edy kepada wartawan. Rabu, (4/3/2020).
Edy menjelaskan dalam proses persidangan yang digelar di PN Rangkasbitung tersangka AMS didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sementara terdakwa AR dan FQ didakwa dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ya, untuk tersangka AR sudah divonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan sudah menjalani di LP anak tangerang, sedangkan untuk FQ di tuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS dituntut hukuman mati yang mana proses persidangan akan digelar kembali oleh PN Rangkasbitung,” tutup Edy. (*/Qih)