Pelantikan Karang Taruna Gerem Cilegon Disorot, Mantan Pengurus Pertanyakan Mekanisme Pemilihan
CILEGON – Pelantikan pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, mendapat sorotan dari pemuda sekaligus mantan pengurus organisasi tersebut, Suherdi, yang mempertanyakan mekanisme pemilihan sebelum kepengurusan dilantik.
Suherdi menegaskan, kritik yang disampaikan tidak ditujukan kepada individu yang telah dilantik maupun kegiatan pelantikan, tetapi terhadap proses pemilihan yang menjadi dasar terbentuknya kepengurusan baru.
“Yang saya kritik bukan orangnya dan bukan pelantikannya sebagai sebuah kegiatan. Yang saya pertanyakan adalah mekanisme pemilihan sebelum pelantikan. Apakah seluruh prosesnya sudah sesuai dengan aturan main organisasi, Permensos Nomor 9 Tahun 2025 dan AD/ART Karang Taruna yang berlaku?” ujar Suherdi di Cilegon, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, pelantikan semestinya menjadi tahap akhir dari proses organisasi yang telah dilaksanakan secara terbuka, demokratis, dan sesuai mekanisme.
Karena itu, apabila terdapat persoalan dalam proses pemilihan, perlu ada penjelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi kepengurusan yang telah dilantik.
“Jangan hanya melihat hasil akhirnya berupa pelantikan. Kita juga harus melihat prosesnya. Bagaimana musyawarah dilakukan, siapa yang terlibat, bagaimana ketua dipilih, bagaimana kepengurusan disusun, sampai bagaimana kemudian ditetapkan oleh Kelurahan,” katanya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT), mulai dari kepanitiaan, peserta, administrasi hingga mekanisme pengambilan keputusan.
Menurutnya, forum tersebut harus menjadi ruang partisipasi pemuda dan bukan sekadar formalitas untuk memenuhi tahapan pembentukan kepengurusan.
Selain itu, Suherdi meminta hubungan dan hierarki organisasi Karang Taruna di tingkat kelurahan dan kecamatan diperjelas dalam proses pembentukan kepengurusan.
“Karang Taruna memiliki jenjang organisasi. Karena itu, perlu dijelaskan bagaimana fungsi Karang Taruna Kecamatan dalam pembinaan dan koordinasi dengan Karang Taruna Kelurahan, termasuk apakah ada keterlibatan dalam proses pelantikan. Jangan sampai pemuda sendiri tidak memahami tata hubungan organisasinya,” ujarnya.
Suherdi juga menyoroti persoalan batas usia yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses penjaringan atau pemilihan kepengurusan.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan diterapkan secara konsisten.
“Di AD/ART misalkan ada syarat batas usia, maka mekanisme pemilihan juga harus jelas dasar pasalnya. Mana yang dipakai, apakah yang diatur dalam Permensos dan atau dalam AD/ART. Jangan sampai aturan digunakan berbeda-beda tergantung kepentingannya,” tegasnya.
Ia menilai pemuda perlu mendapatkan pemahaman mengenai aturan organisasi agar tidak hanya mengetahui siapa yang dilantik, tetapi juga memahami hak, kewajiban, mekanisme pemilihan, serta struktur organisasi Karang Taruna.
Menurut Suherdi, pelantikan tersebut seharusnya dapat menjadi momentum regenerasi dan kaderisasi pemuda di tingkat kelurahan.
Regenerasi, kata dia, tidak sekadar pergantian nama dalam struktur kepengurusan, tetapi juga memberikan ruang kepada generasi muda untuk belajar berorganisasi, memimpin, dan menjalankan program pemberdayaan.
“Karang Taruna harus menjadi sekolah organisasi bagi pemuda. Anak muda harus diberikan ruang untuk belajar, memimpin, dan menyampaikan gagasan. Jangan hanya dilibatkan ketika ada kegiatan atau kepentingan tertentu,” katanya.
Ia berharap Karang Taruna Tunas Mekar Gerem dapat menjadi organisasi yang memberikan manfaat bagi pemuda dan tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
Menurutnya, posisi Gerem yang berada di tengah kawasan industri membuat organisasi kepemudaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kapasitas dan posisi tawar pemuda lokal.
“Di Gerem banyak industri padat modal dan aktivitas ekonomi yang besar. Jangan sampai pemuda hanya menjadi penonton. Karang Taruna harus mampu menjadi jembatan antara pemuda, pemerintah, dan dunia industri untuk mendorong keterampilan, kewirausahaan, ekonomi kreatif, dan peluang bagi pemuda lokal,” ujarnya.
Suherdi berharap pihak Kelurahan Gerem dan unsur Karang Taruna membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan seluruh proses pemilihan hingga penetapan kepengurusan.
“Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, mari dijelaskan secara terbuka. Kalau ada yang perlu diperbaiki, mari diperbaiki bersama. Kritik ini bukan untuk menghambat organisasi, tetapi memastikan pelantikan memiliki dasar proses yang jelas dan Karang Taruna ke depan benar-benar menjadi ruang regenerasi serta pemberdayaan anak muda Gerem,” pungkasnya.***

