Wisata Anyer

Dilaporkan ke Polda Banten atas Dugaan Penipuan Investasi Emas, Ini Tanggapan Roni Mitra

SERANG– H. Roni Mitra akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dirinya yang dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan kasus penipuan investasi emas senilai Rp1,6 miliar.

Melalui hak jawabnya, Anggota DPRD Banten dari Fraksi Gerindra itu membantah tegas tuduhan tersebut.

“Saya sudah melihat di media, pemberitaan saya dilaporkan ke Polda Banten atas tuduhan dugaan kasus penipuan investasi emas. Ya, saya jawab itu tidak benar, saya tidak melakukan itu,” jelasnya, Rabu (16/9/2026).

Roni menegaskan, per tanggal 8 Maret 2024, status kepemilikan usaha, perizinan, dan tanggung jawab Toko Mas Mitra Makmur 2 sepenuhnya sudah beralih kepada Ahmad Warnoto.

“Tanggung jawab Toko Mas Mitra Makmur 2 sepenuhnya sudah beralih kepada Ahmad Warnoto,” tegasnya.

Ia juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam transaksi investasi yang dipersoalkan warga.

“Mereka semua melakukan transaksi dengan Ahmad Warnoto. Serah terima dengan Ahmad Warnoto, perjanjian apapun itu dengan Ahmad Warnoto. Saya sama sekali tidak mengetahui itu,” ujarnya.

Maka dari itu, melalui hak jawab ini ia menilai laporan tersebut tidak berdasar.

“Maka dari itu, melalui hak jawab ini, saya dapat sampaikan bahwa itu adalah laporan tidak benar,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Roni Mitra, R. Ruliana Cakrabuana dari Kantor Hukum RCB and Partner mempersilakan warga menempuh jalur hukum, namun ia menilai laporan terhadap Roni Mitra tidak memiliki alat bukti yang cukup.

“Kalau saya sih itu hak. Kalaupun konsumen akan melaporkan Haji Roni, silakan. Toh kita sudah tahu konstruksi hukumnya. Hak mereka, namun apa alat bukti permulaan cukup? Nggak ada. Tapi kalau untuk melaporkan Ahmad Warnoto, ada. Bisa. Karena tanda terima itu dilakukan oleh Ahmad Warnoto,” tegas Ruli.

Ia menjelaskan, bukti transfer dan nota yang dimiliki konsumen semuanya atas nama Ahmad Warnoto, bukan Roni Mitra.

Bahkan izin usaha Toko Mas Mitra Makmur 2 juga sudah berganti nama sejak Maret 2024.

Menurutnya, tuduhan investasi bodong yang dialamatkan kepada kliennya merupakan misinformasi karena masyarakat hanya melihat dari narasi yang beredar.

“Fakta di lapangan adanya transaksi konsumen dan investor dengan Ahmad Warnoto. Haji Roni tidak mengetahui transaksi tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyebut nama baik kliennya sudah tercemar akibat pemberitaan yang tidak berimbang.

“Nama baik Haji Roni Mitra sudah tercemar,” katanya.

Berdasarkan data yang diterimanya, total warga yang meminta ganti rugi sekitar 64 orang, terdiri dari dua kategori yakni konsumen dan investor.

“Ada sekitar 64 konsumen. Satu konsumen, kedua investor. Kalau investor itu memang dia sudah menerima beberapa keuntungan dari si Ahmad Warnoto, bukan dengan Haji Roni,” pungkasnya.(*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien