CILEGON – Walaupun jumlah Partai Politik (Parpol) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia sebanyak 73 lembaga, namun Parpol yang tercatat mendaftarkan sebagai calon peserta pemilu 2019 di KPU Kota Cilegon hanya 20 Parpol saja.
Pendaftaran yang dibuka sejak tanggal 3 hingga ditutup tanggal 16 Oktober 2017 kemarin, hanya 20 partai saja yang mendaftarkan ke KPU Cilegon. Adapun hari ini, Selasa (17/10/2017) hingga pukul 24.00 WIB, masih diberikan waktu 1×24 jam bagi Parpol untuk melengkapi berkas-berkas sebagaimana Surat Edaran dari KPU RI.
“Ini belum tutup, kita masih tunggu sampai pukul 24.00, kita terima surat edaran 585 KPU RI semalam, bagi partai politik yang belum lengkap untuk melengkapinya. Yang berkasnya belum lengkap itu Parsindo, ya masih kita tunggu hingga nanti malam,” ujar Fatullah Hasyim, Ketua KPU Cilegon saat ditemui faktabanten.co.id di ruangannya, Selasa.
Lebih lanjut Fatullah menegaskan, dari 20 Parpol yang mendaftar, ada termasuk Parpol lama yang semuanya sudah melengkapi berkas untuk diverifikasi lebih lanjut.
20 parpol yang sudah mendaftar yakni;
1. Partai NasDem
2. PDI Perjuangan
3. PKB
4. PAN
5. Gerindra
6. Golkar
7. Partai Demokrat
8. PKS
9. PPP
10. Partai Hanura
11. PBB
12. PKPI
13. dst.. (partai baru)
“Semuanya ada 20 Partai Politik yang sudah mendaftar ke KPU Cilegon, termasuk Partai lama atau Partai besar yang semua sudah mendaftar dan berkas-berkasnya lengkap. Kalau Partai baru itu ada
Parsindo, Partai Republik, Partai Garuda, PSI, PIKA, Perindo, dan Partai Berkarya,” pungkasnya. (*/Ilung)