JAKARTA – Walikota Cilegon non aktif Tubagus Iman Ariyadi segera diadili. Berkas perkara kasus suap perizinan Transmart yang menjeratnya sudah P21 alias lengkap, dan telah dilimpahkan.
Sejak awal kasus suap pemulusan izin Transmart menjeratnya, Tb Iman ditahan di Rutan KPK. Namun seiring berkas perkaranya akan segera disidangkan, mulai hari ini, Jumat (19/1/2018) KPK sudah memindahkan Politisi Partai Golkar itu ke Rutan Klas IIB Serang.
Akhmad Dita Prawira dan Hendri, dua tersangka lainnya, juga telah dilimpahkan berkas perkaranya. Sementara penahanan Hendri dan Dita, dipindahkan ke Lapas Klas IIA Serang.
“Hari ini telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke tahap penuntutan,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Jumat (19/1/2018).
Febri mengatakan untuk tersangka Walikota Cilegon non aktif Tb Iman akan disidang di Pengadilan Negeri Serang.
Total ada 43 saksi yang diperiksa dalam kasus untuk ketiga tersangka ini. Mereka di antaranya jajaran petinggi PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), PT Brantas Abipraya, PT Mitra Buana Reka, dan PT CPM.
“Serta Wakil Walikota Cilegon (Edi Ariadi), ajudan Walikota Cilegon, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon (Ujang Iing),” kata Febri.
Tubagus Iman Ariyadi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 22 September, dan Sabtu, 23 September 2017. Dia terjerat dalam kasus dugaan suap perizinan Transmart di wilayah Cilegon dan jadi tersangka.
Selain Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, seorang pihak swasta Hendry, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, dan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo.
Tb Iman diduga kuat menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap menggunakan modus baru. (*/MetroTV)