Perpisahan Sekolah SD dan SMP di Kota Serang Tak Dilarang, Disdikbud Tekankan Kegiatan Edukatif dan Hindari Hedonisme

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang menegaskan bahwa kegiatan perpisahan atau kelulusan siswa tingkat SD dan SMP pada tahun 2026 tidak dilarang.
Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan nilai edukasi, budaya, dan pembinaan karakter serta menghindari kegiatan yang bersifat hura-hura dan tidak produktif.
Kepala Disdikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, pihaknya tidak melarang sekolah mengadakan acara perpisahan selama kegiatan tersebut memiliki nilai positif bagi peserta didik.
“Perpisahan itu tidak dilarang. Yang dilarang adalah kegiatan perpisahan yang berlebihan, seperti pesta yang tidak produktif, jalan-jalan yang tidak memiliki relevansi pendidikan, atau kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan itu sendiri,” kata Ahmad Nuri, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, perpisahan sekolah seharusnya menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan karakter siswa sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Ia mencontohkan, kegiatan perpisahan dapat diisi dengan istighosah, doa bersama, hingga silaturahmi antara siswa, guru, dan tokoh agama agar memberikan makna positif bagi para lulusan.
“Kalau perpisahan diisi dengan istighosah, doa bersama supaya ilmunya bermanfaat dan anak-anak diterima di sekolah terbaik menurut cita-citanya, saya kira itu menjadi hal penting untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, Disdikbud Kota Serang juga mendorong sekolah menghadirkan kegiatan seni dan budaya dalam agenda perpisahan.
Menurut Ahmad Nuri, pentas seni dan budaya di lingkungan sekolah dapat menjadi sarana pengembangan kreativitas sekaligus pelestarian budaya lokal.
“Nah, Dinas Pendidikan mendorong perpisahan ini pada tiga aspek. Pertama, jangan dijadikan euforia atau alat kegiatan yang tidak produktif dan bertentangan dengan sifat pendidikan itu sendiri,” katanya.
“Aspek kedua, kegiatan perpisahan harus memiliki relevansi dengan pendidikan dan kebudayaan. Misalnya pentas seni budaya atau kunjungan edukatif,” sambungnya.
Ia menjelaskan, Kota Serang memiliki banyak lokasi bersejarah yang dapat dijadikan tujuan kegiatan edukasi siswa. Bahkan, terdapat ribuan objek diduga cagar budaya (ODCB) yang perlu dikenalkan kepada generasi muda.
“Di Kota Serang ada sekitar 3.000 ODCB atau objek diduga cagar budaya, dan saat ini sudah ada 13 yang ditetapkan. Itu penting diketahui anak-anak. Jadi kalau mengadakan kunjungan ke situs sejarah, makam pahlawan, atau tempat yang memiliki nilai sejarah dan budaya, saya kira tidak masalah,” jelasnya.
Sementara aspek ketiga, lanjut Ahmad Nuri, yakni memperkuat nilai silaturahmi dan refleksi masa depan siswa melalui kegiatan bersama guru, tokoh agama, maupun orang tua.
“Kita juga mendorong acara silaturahmi bersama kiai, ustaz, guru-guru, kemudian diisi refleksi perpisahan untuk langkah masa depan siswa. Itu sah-sah saja,” katanya.
Disdikbud Kota Serang juga mengingatkan sekolah dan siswa agar menghindari tradisi perpisahan yang dinilai negatif, seperti aksi coret-coret seragam, konvoi ugal-ugalan, pesta berlebihan, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Yang tidak boleh itu kegiatan yang tidak produktif, bertentangan dengan nilai pendidikan, seperti pesta, coret-coret, urak-urakan, membisingkan orang, dan kegiatan hedonisme lainnya,” tegas Ahmad Nuri.
Terkait lokasi pelaksanaan perpisahan, ia menyebut kegiatan tidak harus selalu dilakukan di lingkungan sekolah. Selama kegiatan tersebut memiliki unsur edukatif dan kebudayaan, maka pelaksanaan di luar sekolah tetap diperbolehkan.
“Kalau sifatnya edukasi, misalnya pengenalan ODCB, kunjungan ke makam pahlawan, atau tempat-tempat yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan di Kota Serang, saya kira tidak masalah,” pungkasnya.***


