Hasil RUPS-LB PT PCM Sesuai Aturan, Pansel Open Bidding Harus Unsur Independen

CILEGON – Berakhirnya periode jabatan direksi dan komisaris PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) saat ini ditandai dengan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Kamis (22/4/2021) kemarin.

Melalui RUPS-LB itu, Pemkot Cilegon selaku pemegang saham membuat 2 keputusan di masa transisi kali ini. Pertama, menunjuk Manajer Keuangan PT PCM, Ridia Alqadrina, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direksi, dan Epud Syaefudin (Kepala Inspektorat) sebagai Plt Komisaris.

Kebijakan kedua, yakni dirumuskannya pembentukan panitia seleksi untuk rencana lelang jabatan terbuka (open bidding) Direksi dan Komisaris baru PT PCM. Pansel sendiri dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin.

Namun ternyata kebijakan strategis untuk mengisi masa transisi hingga diangkat pejabat baru di BUMD Pemkot Cilegon itu, masih saja mendapat sorotan negatif Anggota DPRD Cilegon dari Parpol di luar koalisi Helldy-Sanuji.

Menyikapi adanya pandangan negatif DPRD ini, Sekda Pemkot Cilegon Maman Mauludin menjelaskan, bahwa berdasarkan sejumlah aturan yang ada, pemerintahan eksekutif atau kepala daerah memiliki kewenangan yang penuh untuk mengambil keputusan pada RUPS BUMD.

“Secara prinsip berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, kewenangan pengangkatan Komisaris atau Direksi berada pada RUPS, yang mana kemudian diatur lebih rinci di Permendagri 37 Tahun 2018 bahwa RUPS menyerahkan kewenangannya tersebut kepada Kepala Daerah selaku wakil pemerintah daerah dalam pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan untuk melaksanakan seleksi. Atas dasar hal tersebut, maka pelaksanaan seleksi komisaris atau direksi merupakan kewenangan penuh kepala daerah,” ujar Sekda Maman Mauludin, ditemui Fakta Banten, Jumat (23/4/2021).

Kartini dprd serang

Terkait adanya usulan agar ada pelibatan DPRD dalam proses pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMD PT PCM, Sekda Maman juga menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan berdasar aturan.

“Bahwa di dalam Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD dan aturan turunannya Permendagri 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan Direksi BUMD, tidak diatur mengenai peran DPRD. Sehingga apabila (DPRD) dilibatkan pada proses seleksi, dapat berpotensi melanggar ketentuan,” jelasnya.

Maman sebagai Ketua Pansel Open Bidding juga menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan, Pansel yang bertugas melaksanakan seleksi berasal dari unsur Pemerintah Daerah dan unsur independen atau perguruan tinggi.

“Sementara anggota DPRD sebagai representasi wakil rakyat di daerah merupakan entitas yang berasal dari partai politik. Sehingga pelibatannya di dalam proses ini dapat dinilai mengurangi independensi Panitia Seleksi atau Tim Seleksi,” imbuh Maman.

Selain itu juga, dari Laporan Hasil RUPS-LB PT PCM Kamis (22/4/2021) lalu, terungkap bahwa penunjukan Manajer Keuangan Ridia Alqadrina selaku Plt Direktur PT PCM telah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Disebutkan pada Pasal 71 ayat (4) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD: “RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.”

Sedangkan pengangkatan Epud Syaefudin sebagai Plt Komisaris, yakni berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 angka 24 huruf b Akta Pendirian Perseroan Terbatas ‘Pelabuhan Cilegon Mandiri’. Disebutkan: “Selama jabatan Dewan Komisaris lowong selain karena berakhirnya masa jabatan, maka RUPS menunjuk pihak lain untuk sementara melaksanakan tugas Dewan Komisaris”.

Dan juga diatur pada Pasal 36 PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yakni: “(1) Anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. (*/Red/Rijal)

Polda