
SERANG-Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan prinsip ramah, berkeadilan, transparan, inklusif, dan bebas diskriminasi.
Komitmen kolektif itu dikukuhkan lewat penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Banten Andra Soni dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Rabu (3/6/2026).
Penandatanganan ini menjadi bentuk tanggung jawab bersama agar pelaksanaan SPMB tidak hanya sesuai aturan, tapi juga dirasakan adil oleh masyarakat Banten.
Andra Soni menyebut SPMB Ramah adalah inisiatif Kementerian Pendidikan untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak di Banten, tanpa terkecuali.
“Tujuan kesepakatan ini supaya kita punya kesadaran kolektif bahwa SPMB harus dijalankan berkeadilan. Semua anak, semua orang punya kesempatan sama untuk lanjut sekolah di sekolah sesuai regulasi lewat empat jalur resmi,” ujar Andra usai penandatanganan.

Empat jalur SPMB 2026 yang wajib dipatuhi transparansinya, yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi orang tua/wali.
Menurut Andra, transparansi di keempat jalur ini kunci agar tidak ada anak yang dirugikan karena keterbatasan informasi atau akses.
Ia juga mengingatkan dan menegaskan kepada pihak sekolah dan panitia agar tidak menyimpang dari ketentuan.
“Ini harus diikuti sesuai ketentuan yang berlaku dan harus transparan. Tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada diskriminasi,” tegasnya.
Kemudian menanggapi keluhan lapangan terkait kendala teknis saat pengunggahan dokumen, Andra memastikan sekolah punya kewajiban mendampingi.
Fase Pra-SPMB sudah berjalan dan Pemprov tidak ingin ada calon peserta didik gagal mendaftar hanya karena masalah teknis.
Contoh konkret terjadi di salah satu SMA. Delapan calon peserta sempat terkendala upload data karena keterbatasan fasilitas dan jaringan.
Panitia langsung memanggil mereka ke sekolah untuk dibantu input data dan verifikasi.
“Alhamdulillah akhirnya delapan siswa itu berhasil terdaftar dan dapat PIN pendaftaran SPMB 2026. Ini bukti sekolah harus hadir membantu, jangan biarkan orang tua bingung sendiri,” ungkap Andra.
Pendampingan itu, lanjutnya, jadi standar minimal pelayanan. Sekolah di daerah 3T atau yang siswanya banyak dari keluarga kurang mampu harus lebih proaktif.
Penandatanganan kesepakatan juga melibatkan DPRD Provinsi Banten dan perwakilan stakeholder terkait pendidikan.
Stakeholder lain seperti Dindik se-Banten, Bupati/Walikota, pengawas, Ombudsman dan lainnya juga ikut menandatangani. Tujuannya membangun pengawasan berlapis dari hulu ke hilir.
Andra Soni menekankan, kesepakatan ini bukan akhir, tapi awal dari kerja pengawasan bersama. Pemprov Banten akan membuka kanal aduan resmi agar masyarakat bisa melapor bila menemukan pelanggaran.
“SPMB Ramah itu bukan hanya jargon. Harus dibuktikan dengan data, dengan pelayanan, dan dengan keadilan. Kalau ada anak pintar tapi tidak punya akses, itu PR kita semua,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Jamaluddin menargetkan SPMB SMA/SMK Negeri 2026/2027 berjalan transparan dan akuntabel.
Komitmen itu ditegaskan Jamaluddin saat memaparkan skema pendaftaran yang sengaja dibagi per jalur serta pengawasan ketat ke sekolah swasta gratis mitra Pemprov.
“Pendaftaran dibuka 10 Juni sampai 10 Juli 2026. Sistem sengaja kami bagi per tahapan agar orang tua dan siswa lebih paham alurnya. Kalau tidak lolos di satu jalur, masih ada kesempatan di jalur berikutnya. Ini jauh lebih terbuka dan adil,” ujarnya.
Dindikbud Banten memecah pendaftaran agar tidak tumpang tindih dan bisa diawasi publik secara real time. Tiga jalur utama dengan jadwal pasti.
Dengan komitmen bersama ini, Pemprov Banten menargetkan SPMB 2026 menjadi seleksi yang paling tertib dan berkeadilan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Persiapan, sosialisasi, dan pendampingan akan terus digencarkan sampai seluruh kursi sekolah terisi sesuai kuota dan aturan.(*/ADV).


