Hindari Pengangkatan Karyawan Tetap, PT Nutrindo Bogarasa di Cilegon Lakukan PHK

CILEGON – PT Nutrindo Bogarasa (Mayora Grup) yang berlokasi di Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, mem-PHK karyawannya, belum lama ini.

Terdapat 6 karyawan yang di-PHK dengan modus dirumahkan. Hal ini terungkap pada saat mediasi antara PT Nutrindo Bogarasa dan buruh di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Kamis (7/12/2017).

Buruh menilai, pihak PT Nutrindo Bogarasa tidak profesional dalam melaksanakan perjanjian dan pemberhentian kerja. Dalam catatan, para karyawan tidak mendapatkan salinan perjanjian kerja dan pemberhentian kerja.

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Umum (FSPKEP) Rudi Syahrudin mengatakan, bahwa PT Nutrindo Bogarasa (Mayora Group) sudah menyalahi aturan.

“Kalo PKWT habis sudah otomatis langsung PKWTT. Tapi ini malah dirumahkan, kemudian perjanjian kontrak baru. Ini tandanya perusahaan menghindari karyawan permanen, modusnya dirumahkan. Salinan perjanjian kontraknya juga tidak dikasih ke karyawannya,” kata Rudi.

Gerindra HUT Banten

Karyawan PT Nutrindo Bogarasa memiliki status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau kontrak. Padahal, dalam UU No 13 tahun 2013, karyawan yang berstatus PKWT harus sudah di PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau permanen dengan tenggat waktu minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.

“Karyawan PT Nutrindo Bogarasa ini kan kerja sudah dari tahun 2015, tapi masih kontrak sampe 2017. Padahal, sesuai Undang-undang No 13 tahun 2013 itu, minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan karyawan langsung permanen. Parahnya, PKWTnya baru didaftarkan sekarang-sekarang, bukan saat pabrik mau produksi,” jelas Rudi, seraya menegaskan bahwa serikat akan terus menuntut karyawan yang dirumahkan agar dipekerjakan kembali dan menjadi karyawan tetap.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Tiara Manalu mengatakan, bahwa PT Nutrindo Bogarasa telah menyalahi aturan dan membuat aturan sendiri tanpa mempertimbangkan UU dan hak-hak karyawan.

Posco HUT Banten

“Seharusnya, bila sudah PKWT ya harus di PKWTT-kan. Artinya harus dipermanenkan. Lebih parahnya, PKWT baru didaftarkan sekarang-sekarang ini sama perusahaan, ketika ada konflik. Seharusnya dari dulu ketika karyawan diterima kerja langsung di daftarkan PKWT ke Disnaker,” kata Tiara.

Sedangkan, pihak PT Nutrindo Bogarasa sendiri, Rahmat Yuliardi menolak diwawancarai oleh wartawan.

“Maaf mas, saat ini kami belum bersedia di wawancarai, terimakasih,” ujarnya singkat. (*/Cholis)

KPU Cilegon HUT Banten
Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien