Hindari Pungli, Masyarakat Dukung Parkir di Ruko Mega Cilegon Dikelola Resmi

CILEGON – Pengelolaan parkir Ruko Mega Cilegon (RMC) oleh PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS) tak dipersoalkan oleh masyarakat lingkungan, dan berharap izin parkir yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Cilegon tersebut tak menjadi polemik.
Tokoh Masyarakat Citangkil Anwar Musadad mengatakan, Dishub sebagai instansi pemerintahan tidak mungkin salah menunjuk perusahaan, surat keputusan yang dikeluarkan oleh dishub kepada pihak ketiga, ia rasa sudah benar. Adapun ketidakpuasan pemilik ruko, dan hak untuk melakukan gugatan atau laporan kepada yang berwajib dan bisa membuktikan kesalahan yang dilakukan KSS.
“Tapi bukan berarti harus menghentikan aktifitas yang dilakukan KSS, karena mereka dituntut untuk bagaimana dari hasil retribusi parkir pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak Dishub, harus bisa mengejar PAD. Karna yang semestinya PAD Cilegon bisa terus bertambah di setiap tahunnya malah,” ungkap Adad, Selasa (3/08/2021).
Ketua Brigade Al-Khairiyah ini pun mendapat informasi, sebelum Walikota Helldy PAD dari hasil restribusi parkir hanya diperoleh dari tahun sebelumnya kurang lebih Rp500 juta per tahun. Ia merasa tidak masuk akal, malah hal wajar jika Dishub dituntut untuk bisa mengajar PAD lebih dari sebelumnya.
“Yang kononnya harus mengajer omset satu tahun dari retribusi parkir Rp1,5 Milyar, pertanyaannya kenapa Paguyuban RMC melarang dan harus menghentikan aktifitas KSS? Ada juga pihak RMC pertanyakan ke Dishub, karena yang menghalangi aktifitas negara yang bertujuan guna mengejar aset PAD, bukannya sama saja meraka musuh negara,” jelasnya.

Ia mempertanyakan, misalkan jika ada pengguna ruko, mereka menunjuk kepada pihak atau kepada seseorang atas nama pribadi untuk mengelola parkir, hal tersebut benar atau salah? Jika benar, artinya sama saja didalam negara ada negara, dan apa yang dilakukan RMC kepada seseorang warga lingkungan mengeluarkan kesepakatan pengelolaan kepada inisial AG dan YS.
“Itu sama saja pihak ruko telah menyalahi aturan, dan teganya mereka ingin mengorbankan warga lingkungan yang diadu oleh pemerintah untuk melakukan perlawanan hukum terkait dengan pungli, untuk melakukan pungutan retribusi ilegal. Kemudian hal wajar jika warga lingkungan yang sempat menjadi kerjasama pihak RMC, saya suruh mereka mengundurkan diri karna sama saja ingin mengadu domba. Yang kemudian bisa terjerat bidana yang sudah merugikan negara yang tanpa disadarinya,” jelasnya.
Adad berharap, pemilik ruko tak mesti kekeuh, dan tak melakukan propaganda, jangan sampai ada korban. Dan, bila ada hal-hal yang membuat keganjalan, ketidakpuasan, diobrolkan saja antara KSS dan RMC, cukup ambil sisi yang lebih mudhorot.
“Kami harap jaga kondisifitas lingkungan dengan baik, pihak paguyuban jangan ajari kepada warga lingkungan yang beraktifitas di lingkungan RMC. Untuk mengajari menjadi pelaku premanisme apalagi pungli,” harapnya.
Lebih lanjut, warga RT 01/01 Lingkungan Buyut Arman pun kecewa ke Paguyuban, karena pengajuan audensi dan permohonan untuk bisa dilibatkan rekrutaman tenaga kerja lingkungan lokal yang kaitanya dengan K3, melemparkan kepada warga untuk menghadap oknum aparat, namun pihak ruko tak menyebutkan namanya.
“Emang pihak ruko terlalu berbelit-belit. Sama halnya kejadian yang dialami oleh Bapak Rusdi penduduk Lembang, Citangkil yang sempat mereka ikut andil didalam program K3, malah disingkirkan sehingga beliau mengeluh untuk bagaimana bisa mencari tambahan buat cicilan kendaraan yang biasanya mereka bayar. Maka kami salah satu warga lingkungan juga sangat keberatan, pihak ruko yang kurangnya perhatian terhadap warga lingkungan. Malah dikasih peluang kerja yang sudah jelas legal, malah bisa menjerumuskan warga lingkungan untuk melakukan pungli,” pungkasnya. (*/A.Laksono)
