CILEGON – Perusahaan Baja yakni PT. NS Bluescope Indonesia mengeluarkan surat per tanggal 27 Agustus 2018 dan 3 Agustus 2018 yang ditujukan kepada konsumen produk non prime.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin yang patut untuk dicermati, diantaranya:
1. Kami hanya akan menawarkan stock terbatas barang non prime kepada para pelanggan barang prime.
2. Kelebihan dari atau produk non prime yang tidak terjual akan ditawarkan dengan cara tender kepada pembeli mandiri non prime yang disetujui dan memenuhi kualifikasi, dengan ketentuan pembayaran CBD.
3. Seperti yang anda ketahui, menghasilkan barang non prime bukan bisnis utama kami.
4. Kami akan menginformasikan syarat dan ketentuan penjualan yang baru bersama dengan pembaharuan catatan pelanggan kami, proses tata kelola ini merupakan hasil audit.
5. Kami akan memulai kembali penjualan barang non prime, kepada pelanggan yang telah menuntaskan hasil pemeriksaan tata kelola bisnis dan jika stock barang tersedia.
6. Waktu pelaksanaan tender akan ditentukan oleh NS Bluescope, satu kali dalam enam bulan atau tidak sama sekali.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Yan Xu sebagai President Director NS Bluescope Indonesian tanpa ada stembel basah perusahaan.
Isi surat tersebut menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya kebijakan ini dinilai sangat tidak peduli kepada masyarakat sekitar, khususnya pengusaha lokal.
“Kita minta diutamakan, ini kan jika ada dalam pernyataan perusahaan itu, kapan-kapan kan namanya juga jika ada, nah kalo seperti ini bisa nimbulin monopoli, kita tolak itu, kita minta dikembalikan ke kebijakan lama yang berhasil,” ujar Tatang Tarmidzi, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kota Cilegon pada Kamis, (6/9/2018) di Dapoer Pelipur Lapar saat pers conference.
“KIEC selaku yang punya kawasan juga harus menegur itu perusahaan yang hendak mematikan usaha pengusaha lokal,” kata Ibrohim Aswadi, Tokoh Ciwandan di tempat yang sama.(*/Do’a Emak)
[socialpoll id=”2513964″]