Janggal, Proyek Jalan di Cilegon Ini Terkendala Lahan yang Belum Dibebaskan

Sankyu

CILEGON – Proyek pembangunan Jalan Sutan Syahrir oleh Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon berupa peningkatan struktur atau rigid pavemen (DAK) yang tengah berjalan sekitar dua pekan, terdapat kejanggalan berupa masuknya lahan warga yang belum dibebaskan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Paket poyek lanjutan sepanjang 720 meter dan lebar 6,50 meter tersebut, terkendala pada lebar yang tidak bisa mencapai 6,50 meter sebagaimana di rencanakan dalam RAB oleh DPUTR, sepanjang puluhan meter lantaran tanah warga belum dibebaskan.

Hal tersebut diakui oleh Mandor proyek, Jaja, saat ditemui faktabanten.co.id Jum’at (13/7/2018) sore.

“Iya kemarin saya ditegur warga pemilik lahan tidak boleh ngerjain yang itu. Iya yang ada penyempitan arah ke JLS. Makanya bagian itu tidak saya kerjakan dulu,” ungkapnya.

Diketahui pihak ketiga atau kontraktor pelaksana proyek yang besarnya hampir empat milyar atau Rp. 3,724. 560.000; dari APBD Kota Cilegon ini, adalah PT. Promix Prima Karya. Dan dari pantauan langsung, pekerjaan pemadatan belum dilaksanakan pada lahan milik warga yang belum dibebaskan tersebut. Sementara pada bagian lain sudah tampak pengecoran Learn Concret (LC).

Sekda ramadhan

Terkait adanya penyempitan lebar, yang apabila lahan warga tidak bisa dibebaskan, berarti mengurangi volume material atau tidak seperti yang ada dalam RAB proyek. Saat ditanyakan hal itu kepada Jaja, solusi apa yang akan diambil, Jaja enggan berkomentar soal kendala tersebut.

“Saya mah tenaga cabutan aja kang, katanya ini sih perusahaan dari Jakarta. Kalau soal teknis mungkin bisa saya jawab. Tapi kata pak Ismat kalau ada LSM sama wartawan suruh ke Pak Ismat, bagian koordinasi,” katanya.

Ketika coba menghubungi Ismat, melalui teleponnya pihaknya juga enggan berkomentar dengan alasan hanya bagian untuk pengkondisian masyarakat saja.

“Jangan ke saya kang. Saya itu sebatas untuk lingkungan saja, kaitan dengan koordinasi masyarakat,” katanya singkat.

Sementara itu, pihak DPUTR Kota Cilegon belum bisa dikonfirmasi soal kejanggalan mulai dari perencanaan proyek hingga sudah disusunnya (lebar keseluruhan: 6,50 meter) dalam RAB, meski belum ada kepastian lahan milik warga yang belum dibebaskan. (*/Ilung)

Honda