Tahun 2022, Banten Ditargetkan Bebas Pemukiman Kumuh

SERANG – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Ino S Rawita menghadiri sekaligus membuka Loka Karya Program Kota Kumuh (Kotaku) Tingkat Provinsi Banten tahun 2018, di Hotel Horison Ultima Ratu, Jalan KH. Abdul Hadi Nomor 66, Kota Serang, Rabu (7/11/2018).

Pj Sekda menyatakan, bahwa Pemprov Banten menargetkan pada tahun 2022 mendatang, Provinsi Banten akan bebas dari permukiman kumuh.

Pj Sekda menjelaskan, penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah daerah, karena selain merupakan potensi masalah di sisi lain ternyata permukiman kumuh merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota.

Permasalahan permukiman berkaitan erat dengan faktor fisik, seperti kepadatan bangunan, sanitasi lingkungan yang tidak layak, jaringan infrastruktur jalan, drainase dan ruang terbuka publik yang kurang memadai.

Selain itu juga dipengaruhi faktor sosial, ekonomi dan perilaku masyarakat, pertumbuhan penduduk dan tingkat urbanisasi yang tinggi. Sehingga penanganan permukiman kumuh tidak dapat dilakukan secara parsial, namun harus secara menyeluruh dan terintegrasi.

“Dalam RPJMD Provinsi Banten 2017-2022 melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, telah dicanangkan program strategis penanganan perumahan dan permukiman berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundangan lainnya yang terkait,” ujarnya.

“Sesuai dengan kewenangan, Pemprov Banten menangani permukiman pada kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hingga 15 Hektare, dengan target penanganan kawasan kumuh yang ditata seluas 375,29 hektare pada akhir RPJMD di tahun 2022,” terang Pj Sekda.

Lebih lanjut, kata Pj Sekda, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di dalam dokumen perencanaannya telah memiliki target dalam penanganan permukiman kumuh di masing-masing wilayah.

Dalam rangka meningkatkan infrastruktur khususnya pada permukiman kumuh, Pemprov Banten bersama pemerintah kabupaten/kota perlu mengkombinasikan bersama program pemerintah pusat terhadap penanganan kawasan permukiman kumuh dengan memfokuskan pada 81 kelurahan lokasi peningkatan dan 311 kelurahan lokasi pencegahan yang tersebar di 8 kabupaten/kota.

Adapun luasan lokasi peningkatan status permukiman kumuh ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota Tahun 2014 yang telah diverifikasi Direktorat Perumahan Dan Kawasan Permukiman Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian PUPR.

“Dengan besarnya luasan lokasi kumuh di Provinsi Banten ini, harus disikapi bersama secara serius agar target nol persen permukiman kumuh yang ditargetkan bisa tercapai,” paparnya

Untuk itu, lanjut Pj Sekda, diharapkan agar semua pelaku pembangunan penanganan kawasan kumuh mempunyai kapasitas dan pandangan yang sama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta mempunyai target yang jelas dan terukur.

Semetara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemprov Banten Tyas Utami Amaliah melaporkan, salah satu sasaran pembangunan dalam target nasional yang dituangkan pada RPJMN tahun 2015-2019, adalah tercapainya pengentasan perumahan kumuh perkotaan jadi nol hektare di tahun 2019.

Sejalan dengan program nasional tersebut, pemerintah di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Banten juga mencanakan program pengentasan kawasan permukiman kumuh, karena program ini terintegrasi dengan berbagai sumber daya, baik yang ada di Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan penuntasan target kawasan kumuh di Provinsi Banten melalui kegiatan kolaborasi satu data, satu peta dan satu perencanaan,” ujar Tyas. (*/Red)

[socialpoll id=”2521136″]

Honda