Jual Barang Curian Lewat Medsos, 3 Pelajar di Kedalemen Cilegon Diamankan Polisi
CILEGON – Tiga pelaku pencurian barang elektronik berupa chromebook, laptop dan infokus milik SDN Kedaleman 2 yang berlokasi di Lingkungan Karang Tengah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber ditangkap Satreskrim Polsek Cibeber.
Ketiganya masih berstatus sebagai seorang pelajar, MR, AW dan HS berhasil ditangkap saat hendak menjual barang curian tersebut.
AKP Atep Mulyana, Kapolsek Cibeber mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menjebol jendela perpustakaan sekolah menggunakan linggis dan obeng.
“Pelaku mengambil barang milik sekolah SDN Kedaleman 2 dengan alat berupa linggis dan obeng pada Senin 7 Agustus lalu.” kata AKP Atep saat konferensi pers di Mapolsek Cibeber, Senin (15/8/2023) kemarin lusa.
Pelaku merupakan warga sekitar sekaligus alumni dari SDN Kedaleman 2. Adapun barang hasil curian yang berhasil digasak adalah 9 unit chromebook, 1 unit laptop dan 1 unit infokus yang berada di tempat perpustakaan.
“Motif pelaku, ingin memiliki kemudian dijual. Uang hasil penjualannya akan dibelikan jersey (kaos) bola dan sepatu. Para pelaku saat ini sudah kita tahan tentunya sesuai prosedur peradilan anak, karena ketiga pelaku ini masih di bawah umur,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Muhyidin memaparkan kasus tersebut terungkap saat pelaku akan menjual barang hasil curiannya melalui medsos.
Kemudian, pelaku berhasil dibekuk petugas saat hendak menjual barang curiannya dengan pembayaran ditempat (COD) dengan harga senilai Rp1,2 juta.
“Pelaku menjual barang curiannya lewat media sosial melalui akun Facebook. Lalu kita coba pesan barangnya dengan cara COD dan janjian ketemu di Taman Cilegon, kemudian kita lakukan penangkapan,” tuturnya.
Akibat perbuatanya, pihak SDN Kedaleman 2 mengalami kerugian kurang lebih Rp85.700.000. Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, Kepala SDN Kedaleman 2, Ahmad Jahuri mengatakan, peralatan elektronik untuk mendukung kegiatan belajar siswa tersebut merupakan pemberian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Chromebook itu pemberian dari pemerintah untuk mendukung belajar siswa. Kami baru mengetahui saat operator sekolah hendak mengambil chromebook di perpustakaan untuk persiapan simulasi ANBK. Setelah itu kami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibeber,” pungkasnya. (*/Wan)