Jumlah Buruh PT Bungasari Terkena PHK Bertambah Jadi 93 Orang, Manajemen: Kami Jalankan Aturan

 

CILEGON – Jumlah buruh PT Bungasari Flour Mills Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah.

Jika sebelumnya pada Jumat (14/6/2025) jumlah buruh yang di-PHK dilaporkan sebanyak 47 orang, kini meningkat menjadi 93 orang.

HR Operation Manager PT Bungasari Cilegon, Pandu Dewayana, menyatakan bahwa seluruh proses PHK dilakukan melalui mekanisme sanksi berjenjang karena dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin kerja.

“PHK tidak langsung dilakukan. Semua itu berjenjang. Mereka sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, tapi tidak diindahkan. Akhirnya kita lakukan pengurusan hubungan kerja,” ujar Pandu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/6/2025).

Pandu menjelaskan, PHK dilakukan terhadap para buruh yang tidak melaksanakan kewajiban kerja dan melakukan aksi mogok di luar ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebenernya kita bukan mem-PHK pekerja yang melakukan mogok kerja, tetapi mereka-mereka yang seharusnya bekerja tidak bekerja, karena aksi mogok kerja dilakukan di luar ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, aksi mogok harus diberitahukan tujuh hari sebelum pelaksanaan.

Namun, menurutnya, dua dari tiga surat pemberitahuan yang dikirim oleh serikat buruh tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Maka kami anggap mogok mereka tidak sah dan dikenakan sanksi. Semua peringatan dikeluarkan, tapi tetap tidak diindahkan,” tegasnya.

Terkait dampak aksi tersebut, Pandu mengungkapkan bahwa operasional pabrik terganggu dan menyebabkan kerugian secara ekonomi, termasuk bagi mitra kerja dan pekerja harian.

“Kami juga mengalami kerugian. Rekanan bisnis kami pun terdampak, termasuk pekerja harian yang tak bisa masuk ke pabrik, akibatnya mereka tidak dapat penghasilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Cilegon, Robinsar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan dan meminta agar kebijakan PHK terhadap para buruh dipertimbangkan kembali.

“Kita sudah berpesan kepada pihak Bungasari, semoga ada pertimbangan lebih terkait pemutusan hubungan kerja ini,” ujar Robinsar saat ditemui wartawan, Senin (16/6/2025).

Namun, Pandu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan dari manajemen pusat terkait PHK terhadap 93 buruh tersebut.

“Sampai hari ini belum ada perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Perusahaan. Perusahaan tetap pada jalurnya yaitu menegakkan aturan Perusahaan dan juga regulasi yang berlaku.” tandasnya. (*/Ika)

Honda Promo
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien