Kajati Banten Akan Tindak Anggotanya Yang Kedapatan Main Proyek

BPRS CM tabungan

 

CILEGON – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika kedapatan bermain proyek. Demikian dia sampaikan usai peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Menurutnya, Jaksa Agung ingin mengembalikan marwah kejaksaan, sekaligus ingin pembangunan benar-benar terlaksanakan.

“Jaksa agung telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak bermain-main proyek,” ujarnya, Kamis (23/6/2022).

Hal itu sambung dia, pernah disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, BUMN, Vertikal dan pada beberapa satuan kerja yang berkaitan dengan perekonomian saat dirinya menjabat sebagai Kapuspenkum.

Loading...

Sebagai tidak lanjut dari perintah Kejagung, dirinya akan bersikap tegas dan tidak ingin mendengar isu terkait jaksa atau pegawai yang nakal. Langkah nyata yang dilakukan adalah tersedianya layanan hotline khusus untuk pengaduan.

“Apabila ada jaksa yang bermain saya sikat,”tegasnya.

Adapun sangsi yang akan diterapkan jika kedapatan jaksa nakal, maka salah satunya sangsi disiplin.

Berkaitan dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice di Kota Cilegon tepatnya di Kelurahan Grogol bertujuan agar penyelesaian perkara ringan yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang diderita korban tidak lebih dari Rp2,5 juta. Meskipun begitu Jaksa akan tetap mempertimbangkan hal-hal lain meski diatas Rp2,5 juta.

Restorative Justice juga berlaku bagi pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana.

“Tapi syarat utama adalah, kita akan menghentikan penuntutan apabila korban itu memaafkan dan menerima. Karena ini untuk pemulihan kembali keadaan semula,” pungkasnya. (*/Wawan)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien