Kasat Pam Obvit Polres Cilegon Bekali Calon Jurnalis soal Integritas dan Ancaman Hukum Penyebaran Hoaks
CILEGON — Kepala Satuan Pengamanan Objek Vital (Kasat Pam Obvit) Polres Cilegon Iptu Yogie Fahrisal membekali calon jurnalis dengan pemahaman mengenai pentingnya integritas, profesionalitas, verifikasi fakta, serta potensi persoalan hukum akibat penyebaran informasi yang tidak benar.
Materi tersebut disampaikan Yogie dalam Workshop dan Pelatihan Intensif yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon yang diikuti puluhan pelajar dan mahasiswa, di Jurnalis Boarding School (JBS) Kota Cilegon, Sabtu (26/9/2026).
Dalam pemaparannya, Yogie menekankan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), membuat seorang jurnalis harus semakin memperkuat integritas dan moralitas dalam menjalankan profesinya.
“Jangan sampai kita kalah dengan kecerdasan AI. Ketika moralitas dan integritas kita terganggu, kemudian membuat berita bohong atau menyampaikan informasi yang belum tentu benar, itu bisa berdampak pada persoalan hukum,” kata Yogie.
Menurut dia, seorang jurnalis tidak cukup hanya memiliki kemampuan dalam mengolah informasi menjadi berita, tetapi juga harus memastikan fakta dan sumber informasi sebelum dipublikasikan.
Ia mengatakan proses jurnalistik harus dilakukan dengan mengedepankan verifikasi, terutama terhadap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain.
“Informasi yang kita terima belum tentu benar. Karena itu, sebelum diberitakan harus dicek dan diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya langsung kita publikasikan,” ujarnya.
Yogie juga mengingatkan calon jurnalis agar memperhatikan aspek privasi dan reputasi seseorang ketika menyusun sebuah berita.
Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar fakta yang jelas dan tidak boleh mengabaikan hak pribadi seseorang.
“Integritas itu dimulai dari bagaimana kita memeriksa fakta, sumber dan konten. Kita juga harus memperhatikan apakah berita yang kita buat berdampak kepada orang lain, apakah mengandung hoaks atau fitnah, serta jangan sampai melanggar hak pribadi dan privasi seseorang,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah persoalan hukum yang dapat muncul apabila seseorang menyebarkan informasi yang tidak benar, termasuk informasi yang berkaitan dengan penipuan maupun konten bermuatan pornografi.
“Kalau informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta, apalagi kemudian merugikan atau menyerang reputasi orang lain, tentu harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, jangan terburu-buru memberitakan sesuatu sebelum fakta dan sumbernya benar-benar diperiksa,” ujar Yogie.
Yogie yang juga merupakan Dekan Kampus Al-Khairiyah Cilegon itu mengingatkan bahwa karakter media siber berbeda dengan media cetak.
Informasi yang sudah dipublikasikan di internet dapat dengan cepat tersebar dan diakses oleh masyarakat luas.
“Kalau di tabloid atau media cetak, ketika ada kesalahan mungkin masih bisa ditarik. Tetapi kalau sudah masuk ke media sosial atau internet, orang di berbagai daerah bahkan bisa melihatnya. Karena itu, ketika menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta, dampaknya bisa lebih luas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
Untuk itu, Yogie mengajak para calon jurnalis siber agar membangun kebiasaan melakukan pengecekan secara berulang sebelum menerbitkan sebuah berita.
“Jangan terburu-buru. Cek, cek dan cek dulu. Setelah kita yakin fakta dan sumbernya benar, baru diberitakan. Jurnalis harus memiliki integritas dan profesionalitas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pembekalan tersebut dapat menjadi bekal bagi para peserta untuk memahami tanggung jawab profesi jurnalistik sekaligus menjadi jurnalis yang mampu menyajikan informasi secara akurat dan bertanggung jawab.
“Hari ini saya membawa bekal untuk adik-adik, tiga pilar yang mudah-mudahan tertanam sebagai jurnalis yang memiliki integritas dan profesionalitas,” kata Yogie.***

