Wisata Anyer

Perkuat Penegakan Hukum, Satreskrim Polres Cilegon Catat Selama Dua Bulan 51 Perkara Tertangani

CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Banten, mencatat telah menangani sebanyak 51 perkara dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Wisnu Adicahya mengatakan puluhan perkara tersebut berasal dari berbagai jenis tindak pidana yang ditangani sejumlah unit, di antaranya tindak pidana umum (Pidum) serta perlindungan perempuan dan anak (PPA).

“Kurang lebih dua bulan terakhir ada 51 perkara yang sudah kami tangani, baik yang telah selesai maupun yang sudah masuk persidangan,” kata Wisnu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut tidak hanya mencakup penyelesaian laporan masyarakat, tetapi juga proses hukum terhadap kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan.

Menurut Wisnu, jajaran Satreskrim juga melakukan pengungkapan sejumlah kasus secara berkelanjutan.

Bahkan, terdapat perkara yang berhasil diungkap dalam waktu yang berdekatan sebagai bagian dari upaya menekan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Cilegon.

“Kami terus melakukan upaya penyelidikan, penyidikan dan pengungkapan terhadap setiap perkara yang ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Wisnu menegaskan, capaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi kinerja Satreskrim Polres Cilegon dalam menangani berbagai laporan dan perkara pidana selama dua bulan terakhir.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan.

“Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan adanya tindak kejahatan,” kata Wisnu.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien