
CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Banten kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon pada Senin, 14 Juli 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya H. Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon; Ismatulloh, Wakil Ketua Kadin; Rufaji Zahuri, karyawan swasta; Isbatullah ST, wiraswasta; serta Zul Basit, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, hingga Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dengan peran masing-masing dalam memaksa pihak kontraktor untuk memberikan pekerjaan proyek.
Dalam keterangan tertulisnya Kejari, perkara ini bermula dari keinginan sejumlah pihak untuk mendapatkan jatah pekerjaan dari proyek Chandra Asri Alkali One (CAA-1 Project) yang dikerjakan oleh kontraktor China Chengda Engineering Co., Ltd.

Bahkan, dalam video yang kini menjadi barang bukti, terdengar pernyataan seperti “Ayo kita stop aktivitas proyek ini, wong Cilegon kok takut” dan “Kalau tidak dipikirkan pasti ada proses penyetopan”.
“Akibat kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut, pihak China Chengda sempat berencana memberikan beberapa paket pekerjaan kepada para tersangka,” jelas Nasruddin Kasi Intelijen dalam siaran resminya.
Namun, rencana itu belum terealisasi karena video aksi intimidasi tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan publik hingga aparat bertindak.
Dalam pelimpahan tahap II ini, sejumlah barang bukti juga diserahkan, di antaranya dua buah flashdisk berisi video intimidasi berdurasi total lebih dari 3 menit, dokumen-dokumen komunikasi, surat undangan, notulensi rapat, hingga percakapan WhatsApp antara para pihak.
Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. (*/Ika)

