Kejari Cilegon Kurangi Pemeriksaan Kasus di Masa Covid-19, Termasuk Sub Terminal Pasar Kranggot

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Di tengah pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengurangi pemanggilan pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan kasus, kecuali untuk kasus yang cukup urgent.

Pemeriksaan di masa pandemi ini, Kejari Cilegon menggunakan teknologi virtual.

“Sesuai petunjuk pimpinan dan presiden kita mengurangi pemanggilan, terkait physical distancing dan sebagainya,” tutur Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawati, saat momen Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60, Selasa (22/7/2020).

Baca juga: Bertahun-tahun Gedung di JLS Tak Dipakai, Kejari Cilegon Dapat Hibah Tanah lagi dari Pemkot

Ia mencontohkan kasus yang tetap berjalan saat ini, seperti kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, dimana Kejari Cilegon melakukan banding atas putusan hakim PN Serang, yang dinilainya jauh dari tuntutan.

“Sekarang kita lakukan banding karena setengah dari tuntutan,” ujarnya.

Sementara terkait kasus penyusutan luas lahan Sub Terminal Pasar Kranggot yang sempat masuk daftar penyidikan di Kejaksaan Negeri Cilegon sejak tahun 2012 lalu, sampai kini belum kembali ada kejelasan kelanjutan pemeriksaannya.

“Belum untuk sub terminal,” tukas Andi Mirnawati singkat.

Diketahui, kasus jual beli lahan untuk Sub Terminal Pasar Kranggot, Cilegon, muncul lantaran diduga terjadi penyusutan luas lahan dari data transaksi 3.594 meter persegi, menjadi 3.162 meter persegi.

Informasi yang diperoleh, kasus pembelian lahan pada 2012 lalu tersebut sudah P21, namun hingga kini belum juga masuk persidangan dan penetapan tersangka.

Berdasarkan pemberitaan yang dirilis kejaksaan.go.id disebutkan, hasil pengukuran ulang lahan Sub Terminal Pasar Kranggot oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Mei lalu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Berkas hasil pengukuran tersebut telah kami terima dari kantor BPN, tapi belum bisa ditetapkan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Dwianto Heneiman kala itu.

Bukti yang diperoleh Kejari Cilegon, lahan seluas 500 meter persegi itu ternyata disewakan selama lima tahun kepada pihak ketiga dengan nilai kontrak Rp 25 juta.

Kontrak sewa dilakukan Bagian Perlengkapan Setda Kota Cilegon dan Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).

Lahan seluas 3.594 meter persegi itu dibeli Pemkot Cilegon dari Ratu Ati Marliati dengan harga Rp 600 ribu per meter. Kejari Cilegon juga mencium ketidaksesuaian harga tanah yang mengacu harga pasaran di sekitar Pasar Kranggot. (*/A. Laksono)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien