Dinkes Kota Serang HPN

Kejari Cilegon Tegasnya Video Viral Pemusnahan Hp Barbuk Disebut Milik Siswa Hoaks

DPRD Kab Serang HPN

 

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menepis informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan perusakan ponsel milik siswa oleh aparat penegak hukum.

Pihak Kejari menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (31/7/25) kemarin, menjelaskan bahwa ponsel yang dimusnahkan sebagaimana terekam dalam video yang beredar bukanlah milik siswa sebagaimana disebutkan dalam unggahan di media sosial.

“Handphone yang dirusak sebagaimana video yang telah beredar bukanlah handphone milik siswa-siswi sebagaimana pemberitaan yang dilansir dalam akun media sosial tersebut,” tegasnya.

Nasruddin menerangkan bahwa kegiatan yang dimaksud adalah Pemusnahan Barang Bukti, yang merupakan bagian dari upaya Kejari Cilegon dalam menegakkan hukum, dengan memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

HPN Dinkes Prokopim

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, dan turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah instansi vertikal terkait, serta mengundang sebanyak 50 siswa dari SMPN 2 Kota Cilegon dalam rangka program Literasi Hukum.

Pada agenda pemusnahan itu, Kejari memusnahkan sebanyak 23 unit handphone yang merupakan barang bukti dari perkara pidana, sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan yang menetapkan barang-barang tersebut untuk dirampas dan dimusnahkan.

Kehadiran para siswa dalam kegiatan itu, lanjut Nasruddin, merupakan bagian dari program edukatif Kejaksaan Negeri Cilegon yang bertajuk Wisata Literasi Hukum, sebuah inovasi lembaga dalam mendekatkan pemahaman hukum kepada kalangan pelajar dari jenjang SD hingga SMA.

“Melalui program itu, kami ingin memperkenalkan lingkungan lembaga penegak hukum secara humanis kepada generasi muda agar mereka memahami hukum sejak dini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Cilegon juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di ruang digital.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pastikan setiap kabar yang diterima telah diuji validitasnya melalui sumber resmi,” kata Nasruddin.***

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien