Kejari Cilegon Tetapkan 2 Pegawai DLH Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Sekda Pelantikan DPRD

 

CILEGON – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Cilegon. Sejak hari ini Kamis, (15/8/2024), keduanya akan ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.

Ryan Anugrah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Cilegon mengatakan, telah ditemukan adanya pembayaran retribusi yang diterima oleh MR selaku Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari wajib retribusi.

Lantik dprd

Mereka, tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi tersebut ke kas daerah, bahkan ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang hanya sebagian.

Selain itu juga ditemukan manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah.

“Bahwa uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan oleh saudara MR dan saudara RP untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online dan liburan ke Bali,” ujar Ryan, Kamis (15/8/2024) petang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18. (*/Wan)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien