Aturan Baru BPIP Soal Pakaian Paskibraka yang Diharuskan Lepas Jilbab, Begini Rinciannya
JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menebitkan aturan baru tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang ditandatangani Kepala BPIP, Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024.
Aturan itu mengatur standar pakaian bagi Paskibraka khusus untuk dua momen.
Pertama, pada momen pengukuhan Paskibraka. Kedua, saat pelaksanaan tugas pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Pada dua momen tersebut, jelas-jelas BPIP membatasi kebebasan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Di luar dua acara tersebut, Paskibraka putri memiliki kebebasan mengenakan hijab atau berjilbab.
Dalam aturan ini, Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.
Meski begitu, aturan ini tak mengatur diperbolehkannya penggunaan jilbab sebagai standar pakaian bagi Paskibraka perempuan.
Sementara Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.
Berikut detail aturan baru tentang pakaian dan atribut Paskibraka :
Kelengkapan seragam Paskibraka
– Setangan leher merah putih
– Sarung tangan warna putih
– Kaos kaki warna putih
– Sepatu pantofel warna hitam
– Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
Atribut seragam Paskibraka
– Peci
– Pin Garuda Pancasila
– Lambang korps Paskibraka
– Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau
– Nama dan lambang daerah
– Papan nama
– Epolet.
Sikap tampang Paskibraka
1. Kebersihan badan
2. Kerapian dan kebersihan pakaian
3. Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4. Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra
5. Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural
6. Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai
BPIP kini menjadi sorotan usai insiden lepas jilbab bagi anggota Paskibraka putri di momen pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/8/2024).
Padahal, ada 18 anggota Paskibraka putri yang kehidupan sehari-harinya menggunakan jilbab.
Purna Paskibraka Menolak Aturan Lepas Jilbab
Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyebut masalah pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka baru kali ini terjadi.
Wasekjen PP PPI Irwan Indra mengatakan, sebelumnya tidak pernah ada aturan soal pelepasan jilbab bagi anggota. Baik saat masih di bawah naungan Kemenpora dan beralih di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada 2022.
“Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan, mungkin teman-teman media juga pernah melihat di Youtube atau di media, tidak ada satupun capaskibraka yang putri mengenakan jilbab,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Sementara itu, dalam konferensi pers, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bertugas adalah kesukarelaan masing-masing mengikuti peraturan yang ada.
Ketentuan tersebut sudah disepakati oleh capaskibraka dengan menandatangani surat pernyataan kesediaan bermaterai.
“BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan paskibraka dengan mengenakan pakaian atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat dalam pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan paskibraka, adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024) sore.
Ia menjelaskan penampilan anggota Paskibraka yang lepas jilbab hanya dilakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.
“Di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut, BPIP senantiasa taat dan patuh pada konstitusi,” ujarnya. (*/CNN)