Kelurahan Kotabumi Tegaskan Pemilik Kost Wajib Lapor Identitas Penyewa Kepada RT

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Banyaknya warga pendatang penyewa rumah kost di Lingkungan Damkar, Kelurahan Kotabumi, Kota Cilegon, yang belum melaporkan data identitasnya kepada aparat setempat (RT/RW), diindikasikan dari banyaknya KTP yang disita saat operasi Yustisi yang dilakukan oleh aparat beberapa pekan yang lalu (Rabu 24/5/2017).

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Ketertiban Umum Kelurahan Kotabumi, Bambang menyampaikan, bahwa pemilik rumah kost mempunyai kewajiban untuk mengikuti aturan bahwa harus melaporkan identitas penyewa kepada RT setempat.

Loading...

“Pemilik kost wajib meminta data identitas dan melaporkannya kepada aparat setempat RT atau RW,” ungkap Bambang di ruang kerjanya, Jum’at (26/5/2017).

Dirinya menyampaikan bahwa pelaporan identitas tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi berbagai hal negatif yang timbul di sekitar lingkungan, baik bentuk kejahatan narkoba, pencurian dan hal lainnya.

“Antisipasi saja dalam rangka menghindari hal-hal yang negatif,” tegasnya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien