Kepolisian Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Ilegal Asal Banten Selatan

Dprd ied

CILEGON – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten membongkar kasus penyelundupan 9.328 ekor benih lobster ilegal dari wilayah Kabupaten Lebak. Dalam kasus tersebut, seorang pelaku, BY (49) yang bekerja sebagai tukang ojek ditangkap.

Dirpolairud Banten, Kombes Pol Gieuseppe Riahard Gultom mengatakan, saat penyidik mengusut, ribuan benih lobster diperoleh dari nelayan. Dari keterangan BY, benih itu akan diantar ke Pelabuhanratu oleh seorang penghubung.

“Jadi pada saat penangkapan pada Kamis (2/9/2021) memang benar telah terjadi pengantaran yang sedang dilakukan oleh tersangka dengan sasaran pengiriman barang ke Pelabuhan Ratu, Jawa Barat,” ujarnya dalam ekspos perkara di Mako Ditpolairud, Jumat (3/9/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan ribuan benih lobster yang dimasukan dalam 50 plastik kecil.

dprd tangsel

Ditpolair mengestimasi setiap ekor baby lobster dijual dengan harga Rp240 ribu. Artinya kepolisian berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp2,5 miliar.

“Memang kelihatanya kecil. Tapi kerugian negaranya cukup besar,” ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan.

Terkait keterlibatan pelaku lain, sambung Shinto, tengah diusut oleh penyidik. Yang pasti nama-nama sudah dikantongi.

“Tersangka lain sudah kita kantongi nama-namanya. Berharap, penyidik cepat melakukan tindakan tegas dalam kasus ini,” sambung Shinto.

Diketahui pelaku dijerat pasal Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. (*/Ihsan)

Golkat ied