KIEC dan Polda Banten Teken MoU Pengamanan Obvitnas Industri

CILEGON PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pengamanan terpadu Objek Vital Nasional (Obvitnas) Kawasan Industri Krakatau I dan II dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten di Convention Hall The Royale Krakatau Hotel, Senin (26/8/2019).

Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini, dihadiri oleh Direktur Utama PT KIEC Priyo Budianto, Direktur Operasi dan Komersial PT KIEC Iip Arief Budiman, Direktur Pamobvit Polda Banten Komisaris Besar Polisi M. Hidayat, Kapolres Kota Cilegon yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh IPTU Pol Paryanto Kanit Obvit Polres Cilegon, Komandan Kodim 0623 Cilegon dalam hal ini diwakilkan oleh Danramil Ciwandan dan Danramil Merak, para Camat dan Lurah sekitar kawasan industri dan perwakilan 103 tenant Kawasan Industri Krakatau I dan II.

Acara diawali dengan pembacaan naskah perjanjian dilanjutkan penadatanganan perjanjian kerjasama pengamanan terpadu Obvitnas oleh Direktur Pamobvit Polda Banten dan Direktur Utama PT KIEC. Selain itu dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula mengenai Obvintae dan implementasi pengamanan terpadu di Kawasan Industri Krakatau.

“Kawasan industri yang mewadahi seratus lebih industri, keamanan dan pengamanan menjadi satu hal yang penting dan utama. Karena harus dijamin bahwa industri harus beroperasi dan berproduksi dengan aman dan nyaman,” kata Dirut KIEC, Priyo Budianto, saat ditemui usai acara.

Lebih lanjut Priyo menjelaskan, kerjasama dengan Polda Banten kawasan industri KIEC 1 dan 2 sebagai objek vital nasional agar terbebas dari segala jenis gangguan.

“Dengan kerjasama ini KIEC menjadi kawasan kondusif bebas dari gangguan apa pun. Setelah tanda tangan ini kita akan penyempurnaan beberapa fasilitas fisik, area demo, pagar dan, sebagainya. Mudah-mudahan bulan depan akan dijalankan dengan efektif, jelasnya.

Kartini dprd serang

Untuk itu, Priyo juga akan melakukan kerjasama dengan pihak Pemkot Cilegon serta masih melakukan penyesuaian terkait keperluan jalan yang selama ini masih bisa dilintasi oleh masyarakat umum.

“Kita juga kerjasama dengan Pemda Cilegon terkait objek vital nasional ini mungkin kawasan kita akan menjadi kawasan tertutu Tapi kita akan ada penyesuaian-penyesuaian assisting jalan ini untuk perlintasan dengan masyarakat, tapi kita arahnya kesana,” terangnya.

Ditemui di tempat yang sama, Dir Pam Obvit Polda Banten, Kombes Polisi H. Hidayat juga membenarkan bahwa KIEC sebagai objek vital nasional perlu dilakukan peningkatan keamanan untuk lebih mendukung berjalannya pembangunan.

“Aset nasional yang ada di Cilegon ini kebanggan kita sejak puluhan tahun lalu harus tetap dijaga dan kita tingkatkan. Salah satu perwujudan peningkatan kinerja pembangunan perlu ada aspek pengamanan, dan pihak kepolisian lah yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap peran media bisa turut mensosialisasikan adanya MoU antara KIEC dengan Polda ini. Sehingga tercipta iklim kerja yang baik dan bisa meminimalisir aksi pencurian yang masih ada di beberapa perusahaan.

“KIEC tahun ini mulai rencananya memasang CCTV di titik-titik rawan, untuk memudahkan pengamanan selain kita melakukan patroli dengan koordinasi dengan keamanan masing-masing perusahaan,” harapnya.

Diketahui, ada 104 tenan perusahaan dan 98 yang masih aktif di dalam area KIEC 1 seluas 550 hektar dan KIEC 2 seluas 80 hektar, yang bergerak di bidang baja, kimia, gas, kontruksi, dan sebagainya. Dengan MoU ini diharapkan memperkuat aspek legalitas dengan adanya proses audit pengamanan yang ada di objek vital nasional tersebut. (*/Ilung)

Polda