Kontraktor Taman Kota di Cilegon Klaim Sudah Daftarkan Pekerjanya di BPJSK

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Taman Kota Kecamatan Purwakarta, CV Dima Raya mengklaim pihaknya telah memiliki dokumen BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

Hal tersebut diakui oleh owner kontraktor CV Dima Raya, Hikmat, saat dikonfirmasi di lokasi proyek yang berada tepat di Kantor Kecamatan Purwakarta.

“Ada kok, kita dokumen BPJSK karena kita memang harus bertanggung jawab kepada faktor Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Walau dalam DLP (Dokuken Leleng Pekerjaan) gak diminta kita punya. Saya hampir tiap hari datang ke proyek ngatur detail pekerjaan, ungkap Hikmat kepada faktabanten.co.id, Selasa (4/9/2019).

Hikmat mengaku perusahaannya sangat memperhatikan dan patuh terhadap aturan Safety K3, karena hal tersebut penting untuk keselamatan para pekerja.

Loading...

“Perlengkapan Safety K3 juga ada, cuma pekerja aja yang gak mau pakai, sudah kita tegur,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT: Pekerja Pembangunan Taman Kota di Cilegon Tak Dapat Jaminan BPJSK

Selain itu, pihaknya juga dalam melakukan pekerjaan proyek dengan anggaran Rp1.804.120.000 tersebut, sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat serta melakukan pemberdayaan dalam tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

“Sepuluh hari sebelum dimulai pekerjaan kita sudah silaturahmi sama warga, untuk tenaga kerja juga kita libatkan. Bahkan adanya permintaan warga agar tetap ada lapangan bola di taman ini, kita koordinasikan dengan dinas. Alhamdulillah dipenuhi,” tuturnya.

Untuk itu, dengan sinerginya masyarakat sekitar, Hikmat berharap pekerjaannya bisa berjalan lancar dan selesai sebelum batas akhir waktu yang diberikan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Cilegon. (*/Ilung)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien