KPK Ingatkan Rotasi dan Promosi ASN di Cilegon Harus Bebas Intervensi Politik
CILEGON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon harus berjalan bersih dari campur tangan pihak mana pun, termasuk partai politik.
Hal ini penting untuk menjaga profesionalitas aparatur sipil negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintah Daerah bersama Satgas Korsupgah KPK yang digelar sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap program-program pemerintah daerah, Rabu (15/10/2025).
Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo, mengingatkan agar seluruh proses rotasi dan promosi jabatan di Pemkot Cilegon dijalankan secara objektif, tanpa pengaruh kekuasaan maupun kepentingan politik.
“Sehingga harapannya di dalam proses mutasi dan rotasi ini tidak boleh ada intervensi dari pihak lain. Misalnya dari pihak yang punya kekuasaan ataupun, maaf, mungkin dari partai pengusungnya dan sebagainya, tidak perlu ada intervensi di sana terkait dengan mutasi, promosi, dan sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut Arif menegaskan, setelah seorang kepala daerah dilantik, maka jabatan publik yang diembannya bukan lagi milik partai politik yang mengusungnya, melainkan menjadi amanah untuk seluruh masyarakat.
“Artinya ketika seorang kepala daerah sudah dilantik menjadi kepala daerah, pejabat tersebut bukan lagi milik partai, tapi bagi pejabat publik, milik kita semua. Perizinannya dan pelayanan publik,” jelasnya.(*/Nandi).
