Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang terkait kasus dugaan suap perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart di Kota Cilegon. Tiga di antaranya pejabat pemda setempat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tiga orang dari pemda Cilegon yang diperiksa yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Cilegon Nana Sulaksana, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Cilegon, Sidiqi Suchari, dan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Cilegon Sri Widayati.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TIA (Tubagus Iman Aryadi, Wali Kota Cilegon),” kata Febri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Januari 2018.
Selain tiga pejabat pemda, tiga orang lainnya yang diperiksa datang dari kalangan swasta. Mereka adalah Manager Accounting PT KIEC, Hendi Rustandi, pegawai PT Brantas Abipraya Dynna Tiara, dan karyawan BUMN PT Brantas Abipraya Lutfi Setyowibowo.
KPK telah menetapkan Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan kawasan industri di wilayah Cilegon. Selain Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yakni Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, seorang pihak swasta, Hendry, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, dan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo.
Mereka terjaring OTT KPK pada Jumat 22 September dan Sabtu 23 September 2017 dini hari, hanya Dony yang lolos.
Dalam kasus ini, Iman diduga kuat menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru.
Penyuap yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang ke Iman melalui dana sosial perusahaan (CSR) pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.
Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/Metrotvnews.com)