KPK Rilis Harta Calon Pilkada Cilegon, Ratu Ati Cuma Punya Rp 5 Miliar

CILEGON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui situs elhkpn.kpk.go.id merilis harta kekayaan calon Walikota Cilegon pada Pilkada 2020.

Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara maupun peserta Pilkada melalui elhkpn.kpk.go.id.

HARTA CALON WALIKOTA CILEGON;

  1. Ali Mujahidin, jumlah harta Rp 44.526.668.400

Ali Mujahidin terakhir melaporkan LHKPN pada 3 September 2020. Dia tercatat memiliki 34 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Serang dan Kota Cilegon. Calon dari Jalur Perseorangan ini juga memiliki Mobil Toyota Land Cruiser tahun 2008 dan Isuzu Mux 2014 dan Motor Vespa 2014.

  1. Ratu Ati Marliati, jumlah harta Rp 5.006.726.905

Ratu Ati Marliati terakhir melaporkan LHKPN ke KPK pada 28 April 2020. Ati tercatat memiliki 18 bidang tanah dan bagunan yang semuanya terletak di Cilegon. Alat transportasi, Ati memiliki dua kendaraan pribadi yaitu Toyota Alphard  2014 dan Toyota Innova 2016. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 42.577.500. Kas atau setara kas Rp 1.948.971.255.  

  1. Iye Iman Rohiman, jumlah harta Rp 43.057.100.000

Iye terakhir melaporkan LHKPN ke KPK pada 1 September 2020. Harta kekayaan itu terdiri dari 38 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Cilegon dan Serang. Iye juga mempunyai 17 alat transportasi mobil, beberapa di antaranya kategori mobil mewah seperti Jeep Rubicon dan sedan Mercedes Benz. Tercatat juga dia mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp29.500.000, sedangkan kas atau setara kas sebesar Rp 3.000.000.000.

  1. Helldy Agustian, jumlah harta Rp 32.204.408.000

Harta kekayaan itu terdiri dari 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Cilegon, Serang dan Tangerang Selatan. Helldy mempunyai 17 unit alat transportasi yang terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat, serta kendaraan niaga. Harta bergerak lainnya milik Helldy yaitu Rp 7.000.000.000. Sedangkan kas atau setara kas milik Helldy sebesar Rp 382.000.000. Helldy Agustian terakhir melaporkan LHKPN ke KPK pada 2 September 2020.

HARTA CALON WAKIL WALIKOTA CILEGON;

  1. Firman Mutakin, jumlah harta Rp 2.068.136.687

Firman melaporkan harta kekayaanya pada 3 September 2020. Firman memiliki sebidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan. Dia juga memiliki mobil Daihatsu Terios 2012, Nissan Grand Livina 2019 dan motor Kawasaki Ninja 2014. Sementara untuk kas dan setara kas Firman menyimpan uang Rp 268.136.687 dan harta lainnya Rp 120.000.000.

  1. Sokhidin, jumlah harta Rp 1.942.995.300

Politisi Partai Gerindra ini melaporkan harta kekayaannya 26 Februari 2020. Sokhidin tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan. Alat transportasi Sokhidin memiliki mobil Nissan Xtrail 2015, harta bergerak lainnya sebesar Rp 25.000.000. Kas atau setara kas sebesar Rp 57.995.300.

  1. Awab, jumlah harta Rp 2.145.102.785

Awab melaporkan harta kekayaanya pada 3 September 2020. Kekayaan Awab ini terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Cilegon dan Pandeglang. Sementara, mobil hanya satu unit yaitu Pajero Sport 2016. Untuk kas atau setara kas yang dimiliki Awab Rp 15.102.785.

  1. Sanuji Pentamarta, jumlah harta Rp 5.988.569.391

Sanuji melaporkan harta kekayaannya pada 1 September 2020. Ada 11 bidang tanah yang dimiliki Sanuji yang berada di Lebak. Ketua DPW PKS Banten ini memiliki mobil pribadi yaitu Toyota Kijang Innova 2015 dan Honda Brio 2014, harta bergerak lainnya sebesar Rp 8.000.000. Kas atau setara kas yang dimiliki Sanuji sebesar Rp 321.090.000.

Dalam lembaran surat dokumen yang di Keluarkan KPK dituliskan, bahwa apabila di kemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pengumuman harta kekayaan telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara, untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pengumuman tersebut diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tanggal 18 September 2020. (*/Red/Rizal)

Honda