KPU dan Banwaslu Kota Cilegon Tegaskan Pemilu Harus Fair Play

CILEGON – Pemilihan umum serentak untuk Legislatif dan Pilpres pada 2019 nanti dinilai banyak potensi pelanggaran. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) terus gencar menyoroti dan mensosialisasikan aturan main sehingga proses Pemilu bisa berjalan dengan baik.

Seperti yang diungkapkan oleh Irfan Alvi, Ketua KPU Cilegon, bahwa pihaknya gencar mensosialisasikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), sebagai salah satu cara untuk membuat Pemilu berjalan sesuai Peraturan KPU (PKPU).

“GMHP, harus disosialisasikan secara massif, sampai 20 Oktober 2018, kita mengharapkan bisa menjungjung tinggi etika politik, harus mematuhi rule of the game dan fair play,” kata Irfan, saat ditemui di Hotel kawasan Kotabumi, Cilegon, pada Minggu, (7/10/2018).

Senada dengan itu, Siswandi, Banwaslu Cilegon mengatakan, pihaknya menekankan kepada seluruh Partai peserta Pemilu untuk membuat proses Pemilu berjalan dengan baik sehingga hasilnya bisa sesuai dengan ekspektasi masyarakat.

“Kita sangat apresiatif dengan itu (GMHP- red), sehingga aturan dalam berkampanye bisa dicapai, semua partai politik mempunyai keinginan yang baik agar prosesnya juga baik sehingga hasilnya juga baik, itu merupakan ekspektasi masyarakat karena ini pendidikan politik untuk masyarakat,” kata Siswandi ditempat yang sama.

Ketika dikonfirmasi mengenai pelanggaran baliho, sepanjang jalur protokol, Siswandi, menyarankan agar Caleg berkoordinasi dengan Partai, guna mengurangi miskomunikasi yang berdampak pada pelanggaran dalam berkampanye.

“Antara Partai dengan Caleg bisa koordinasi sehingga tidak ada salah paham mengenai aturan kampanye. Semua partai ini sama (melakukan pelanggaran kampanye -red), karena mungkin belum ada koordinasi dengan Partai,” tegas Siswandi.

Siswandi juga mengatakan, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak termasuk pemilik papan reklame, untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalur protokol Kota Cilegon.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Perijinan dan Asda 3 dan sudah menelepon dengan pemilik papan reklame (devis -red), sanksinya administrasi berupa surat peringatan,” jelas Siswandi.(*/Do’a Emak)

Honda