CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) dan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) agar tidak melakukan kecurangan dalam kampanye, khususnya money politik.
Jika ada Caleg yang terbukti melakukan politik uang, maka KPU akan memberikan sanksi diskualifikasi.
“Sanksi diskualifikasi bagi Caleg yang menggunakan cara politik uang tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). Untuk itu, setiap Caleg dan Parpol tidak boleh main-main dengan memberikan uang kepada pemilih,” ungkap Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi, Selasa (25/9/2018).
Lebih lanjut, Irfan juga menjelaskan, bahwa untuk Pemilu 2019 ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Selain akan diproses secara hukum, Caleg yang bersangkutan jika terbukti melakukan politik uang juga akan langsung di diskualifikasi.
“Saya meminta kepada seluruh pimpinan Parpol untuk bersama-sama melakukan kampanye secara jujur dan mencerdaskan pemilih, bukan malah melakukan politik uang, sehingga bisa merusak tatanan demokrasi. Lakukan kampanye sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Siswandi, mengatakan ada konsekuensi yang diberikan berupa pencoretan atau diskualifikasi dan hukuman pidana kepada yang melakukannya, karena jelas melanggar hukum.
“Melalui Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) akan dilakukan proses untuk bisa memberikan rekomendasi hukuman, secara hukum tentu akan ada berupa pidana dan secara administrasi juga akan dilakukan pencoretan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Untuk itu, Siswandi juga minta kepada warga untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan melaporkan kepada kami jika di lapangan terjadi politik uang. Dan pencoretan yang dilakukan oleh KPU terhadap Caleg yang melakukan politik uang, diharapkan demokrasi atau Pemilu 2019 bisa berjalan dengan adil dan jujur sesuai koridor UU dan aturan.
“Bawaslu juga dipastikan akan tegas melaksanakan jika di lapangan terdapat politik uang,” tandasnya. (*/Ilung)