KPU Cilegon Hanya Izinkan 12 Orang Saat Pengundian Nomor Urut Paslon
CILEGON – Berbeda dengan tahap penetapan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang dilakukan secara tertutup, tahap pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka. Namun, akan dibatasi jumlah peserta yang akan hadir.
“Mengundang peserta di 24 September 2020, yang bertempat di salahsatu Hotel di Cilegon. Jumlah peserta dibatasi sesuai aturan protokol bencana non-alam,” kata Komisioner KPU Cilegon Eli Jumaeli, Selasa (22/09/2020).
Baca juga: Meski Penetapan Paslon Digelar Tertutup, Polres Cilegon Siagakan 234 Personel
Dimana, maksimal peserta yang hadir adalah sebanyak dua belas orang per paslon. Dengan rincian dua orang merupakan Paslon, dan 10 dari tim Paslon masing-masing.
“Pengundian nomor urut berbeda dengan biasanya yang bawa massa, karena saat ini protokol Covid-19. Maka ditentukan berdasarkan jumlah pesertanya,” jelasnya, usai rapat persiapan di kantor KPU Cilegon.
Namun, pada penetapan Paslon, KPU berkewajiban mengumumkan di laman KPU, serta bila produk hukumnya akan KPU berikan ke LO, serta Bawaslu.
“Dalam bentuk berita acara dan SK,” pungkasnya. (*/A.Laksono).