Laksanakan Patroli Cyber, Polres Cilegon Amankan Tiga Pelaku Tawuran
CILEGON – Banyaknya laporan terkait dugaan penyerangan antar kelompok atau gangster di jalanan yang dilakukan oleh kelompok tertentu membuat Polres Cilegon bertindak dengan cepat.
Dalam pres rilisnya Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan melalui Patroli cyber yang dilakukan Satreskrim Polres Cilegon, tim anggota Street Crime dari Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap tiga pelaku yang dilakukan di dua tempat dan waktu yang berbeda.
“Ada 2 TKP. Yang pertama pada tanggal 6 Juli hari Sabtu pukul 03.00 dinihari di daerah Sukamaju, sudah kita amankan 1 pelaku atas inisial MH umur 22 tahun. Yang kedua, TKP tanggal 9 Juli dijalan Cikuasa atas kita amankan 2 orang di bawah umur berinisial IG dan FM,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Kamis (11/7/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil disita satu buah celurit sepanjang satu meter, satu unit sepeda motor, kaos, celana, senjata tajam cocor bebek.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang darurat RI, Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Terkait pelaku yang masih di bawah umur, pihak Polres Cilegon akan bekerjasama sama dengan lembaga lainnya. Hal ini guna melindungi haknya sebagai anak-anak yang masih membutuhkan pengawasan dari orang tuanya.
“Nanti kita libatkan KPAI, Bapas, tapi karena ancamannya sepuluh tahun tidak dilaksanakan diversi,” tambahnya.
Oleh karena itu, Kemas menghimbau kepada orang tua agar senantiasa menjaga dan memberikan pengawasan kepada anak-anaknya agar jangan sampai terlibat tawuran.
“Kami himbau untuk orang tua tolong diawasi anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum,” tutupnya. (*/Ika)
