Lantik PPK, KPU Cilegon: Penyelenggara Pemilu Jangan Sampai Menjadi Penyebab Konflik
CILEGON– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Cilegon pada Pemilu serentak tahun 2024, di Hotel Aston Cilegon, Rabu (4/1/2023).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi menyatakan bahwa, Pemilu merupakan medan konflik yang dilegalkan dan konstitusional oleh negara.
Untuk itu, Irfan menegaskan penyelenggara Pemilu malah menjadi penyebab konflik, karena dalam prosesnya penyelenggara Pemilu akan berkesinggungan dengan konflik.
“Saya tekankan sekali lagi bagi penyelenggara pemilu jangan justru jadi penyebab jadi konflik itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan penyelenggara Pemilu dapat menjadi konflik apabila tidak memahami teritorial wilayah kerja PPK, tidak memahami manajemen konflik serta tidak memahami subtansi regulasi.
“Konflik itu tidak mungkin tidak ada, jangan berpikiran tidak ada konflik justru konflik itu harus di manajemen dengan baik,” terangnya.
Irfan juga mengingatkan, penyelenggara Pemilu tidak boleh bersikap cenderung ke salah satu peserta Pemilu dalam bersosialisasi kepada masyarakat. Karena hal tersebut merupakan telah melanggar etik penyelenggara Pemilu.
Irfan berharap PPK yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab.
“Brsyikap bijaklah, jadi penyelenggara itu harus humble (rendah hati) gak boleh nantang debat sama orang. Regulasi itu tidak perlu di perdebatkan lagi, ada ruang-ruang sendiri untuk mendebat regulasi itu pokonya tegak lurus melaksanakan tahapan pemilu dengan baik,” pungkasnya. (*/Nas)