Honda Slide Atas

Lapas Penuh Tindak Pidana Narkoba, Ketua Ganas Annar Banten : Pecandu Harusnya Direhabilitasi

 

CILEGON – Penyebaran Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya) di Provinsi Banten khususnya Kota Cilegon marak terjadi, dibuktikan dengan banyaknya narapidana Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Lapas IIA Cilegon.

Hampir 70 persen Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada disana merupakan pengguna, pengedar, dan bandar Narkoba. Hal tersebut karena banyaknya para pengguna atau pemakai narkoba yang seharusnya direhabilitasi malah ditangkap dan dimasukkan ke penjara (Lapas).

Penghargaan Bupati Serang

Sejalan juga dengan Ombudsman RI (ORI), mereka menilai penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba hanya akan membuat Lapas dan Rutan penuh.

Menanggapi hal itu, Ketua Ganas Annar MUI (Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia) Banten menyatakan sikap.

Menurutnya para pengguna Narkoba dan pecandu Narkoba merupakan salah satu korban juga dari dampak negatif di era globalisasi ini.

Mas Muis Muslih selaku Ketua Ganas Annar MUI Banten mengatakan bahwa mereka para pengguna atau pemakai merupakan korban yang harus direhabilitasi bukan dipenjara.

Merujuk juga pada pada Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 yang menyatakan pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Para pengguna walaupun sekecil apapun itu Narkoba yang digunakannya harus direhabilitasi,” kata Muis saat diwawancarai Wartawan Fakta Banten pada Kamis (4/8/2022).

Muis menilai apabila korban sakit dalam hal ini adalah pengguna atau pemakai narkoba tidak diobati, maka akan lebih parah lagi penyakitnya.

“Karena mereka itu korban, sudah sakit (kecanduan narkoba) ditahan lagi, ya lebih parah kan,” pungkasnya.

Pergaulan diantara narapidana terutama pengguna dan pengedar atau bandar narkoba dapat menjadi pengaruh buruk bagi korban penyalahgunaan narkoba ini. Pengedar dan bandar dapat membuat korban atau pemakai akan lebih sakit lagi bahkan pemakai sampai bisa menjadi bandar Narkoba itu sendiri.

“Apalagi campur dengan yang sudah profesi kan, seperti sudah menjadi bandar dan pengedar, nanti mereka ini yang sakit tambah parah bahkan bisa naik kelas menjadi bandar,” ucap Muis.

Banyaknya kasus yang terjadi, para pengguna atau pemakai yang seharusnya direhabilitasi malah ditangkap karena biasanya penegak hukum mengira para pemakai ini memiliki sindikat dengan si pengedar dan bandar, maka dari itu para pengguna kebanyakan banyak yang dipenjarai. Muis membantah hal itu, menurutnya siapapun itu orangnya apabila ia pemakai, maka harus diobati terlebih dahulu, bukan dihancurkan dengan cara dipenjara.
“Tapi kalau pengguna siapapun orangnya harus diobatin bukan malah dihancurin dengan cara dipenjarakan,” tuturnya.

Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Banten sendiri, Muis bersama pengurus yang baru nanti akan bersama-sama pemerintah mendirikan tempat rehabilitasi.

“Kita juga berupaya untuk mendirikan tempat rehabilitasi bersyariah,” kata Muis.

Tempat rehabilitasi syariah ini menurutnya harus diadakan, karena pengobatan secara rohani dan pemahaman agamapun perlu diberikan kepada para korban. Diketahui juga Pemerintah Provinsi Banten saat ini sudah membentuk tempat rehabilitasi dibeberapa titik.

“Jadi disamping obat medis dan sosial tapi disitu nanti mereka diobati rohaninya, kita berikan sentuhan dengan rohani dan pemahaman ilmu agama terkait haramnya Narkoba,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya pusat rehabilitasi syariah nanti para narapidana Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba ketika bebas tidak melakukan kejahatannya yang sama seperti dulu.

“Sehingga nanti harapannya ketika dia bebas, daripada jadi pengguna, pengedar dan bandar narkoba itu nanti mereka menjadi orang baik dan kembali lagi kepada jalan yang benar,” harapnya. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien