Lautan Sampah Belum Ditangani, PP-GEMPAR Berikan Raport Merah untuk DLH Kota Cilegon
CILEGON – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (PP-GEMPAR) Periode 2021-2023 memberikan raport merah untuk DLH Kota Cilegon karena lautan sampah yang berada di Link Kerotek, Kalitimbang, Cibeber tepatnya di belakang SPBU Jalan Lingkar selatan dibiarkan begitu saja, padahal sudah banyak keluhan dari masyarakat dan Walikota sudah turun gunung untuk mengatasi masalah tersebut.
“Lagi-Lagi DLH Kota Cilegon sangat lambat dalam menangani masalah, tumpukan danau sampah ini masih menumpuk sehingga sudah jelas DLH kami anggap lemah dalam menjalankan peraturan daerak kota Cilegon tentang K3, bahwa sudah jelas tumpukan sampah itu melanggar peraturan daerah kota Cilegon tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan keindahan) Nomor 5 Tahun 2003,” kata Ketua Umum PP-Gempar, Achmad Ru’yat Al-Faris, kepada Fakta Banten saat meninjau lokasi, Minggu (4/7/21).
Ia mengatakan banyaknya sampah di bekas galian adalah bukti bahwa gagalnya DLH dalam menjaga lingkungan pemerintah Kota Cilegon harus tegas dan berani untuk menindak tegas oknum maupun dinas LH yang dimana Lemahnya kinerja Maupun pengawasan terhadap lingkungan.
“Sudah 2 Minggu DLH diam dan tidur, dan tidak ada upaya untuk menindak lanjuti adanya tumpukan sampah tersebut, saya mendesak kepada DLH kota Cilegon untuk secepatnya menindak lanjutinya, sehingga tumpukan sampah itu masih menjadi PR besar Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Ia juga mengatakan DLH Kota Cilegon harus melek untuk menindak tegas oknum yang telah membuang sampah di tempat tersebut. Ketegasan dan keberanian DLH adalah bukti bahwa lingkungan bersih itu harus benar-benar dijaga dan dijalankan.
“Kami dari PP-GEMPAR menantang kinerja Walikota & Wakil Walikota Cilegon untuk menyelesaikan PR besar danau sampah, yang sampai hari ini belum terselesaikan. Semoga PR ini segera diselesaikan,” harapnya.
Ia juga menganggap DLH tidak menjalankan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 30 Tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi Kota Cilegon dalam pengolahan Sampah rumah tangga dan sampah sejenis Sampah rumah tangga, dijelaskan dalam BAB II pasal 3 poin 3.
“Bahwa sampah itu seharusnya dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan, tapi hari ini DLH Kota Cilegon tidak menjalankannya,” tegasnya. (*/Ihsan)