Pengelolaan Parkir Jalan Protokol Cilegon; Setoran Tak Tetap, Hingga SK Juru Parkir Harus Bayar

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Banyaknya kantong parkir di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon, dianggap kerap menyebabkan kemacetan arus lalu-lintas di pusat kota.

Kemacetan diakibatkan oleh banyaknya kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terparkir di sisi jalan sampai memakan badan jalan protokol, sehingga mempersempit ruas jalan.

Selain itu, tim Fakta Banten mencoba melakukan investigasi terkait rancunya sistem setoran dari pengelola parkir kepada petugas Dinas Perhubungan. Kami juga bertanya kepada beberapa Jukir (Juru Parkir) di jalan protokol, tentang bagaimana caranya membuka lahan parkir dan mendapatkan SK (surat keputusan) petugas parkir dari Dishub.

Suhemi, Jukir yang mengelola parkiran dari Lampu Merah Sting sampai toko Bombay ini mengaku memiliki SK dan rutin setoran ke petugas Dishub setiap harinya.

“SK ada, SK nya gabung sama adik saya kang, saya mah markir sore sampe malam aja, pagi sampe sore adik saya yang markir, jadi dua shift. Setoran mah tiap hari kang siang-sore, ada orang Dishub yang datang ngambil. Kalau rame saya kasih Rp10 ribu, kalau lagi sepi mah Rp6 ribu juga diterima walau kadang debat dulu,” ungkapnya.

Namun disaat sedang wawancara, tiba-tiba datang petugas tak mengenakan seragam meminta uang setoran kepada Suhemi.

Loading...

“Ya itu orang Dishub nya kang, namanya Fais, dia yang tiap hari ngambil setoran, kalau Sabtu Minggu mah lain orang namanya Roni,” tegasnya.

Berbeda lagi cerita Chandra, Jukir yang beroperasi di samping lahan parkir Suhemi sampai pertigaan Apollo. Ia mengaku dirinya digaji oleh pengelola parkir yang bernama Mustolib.

“Gak tahu saya, urusan SK sih urusan bang Tolib orang Madura yang megang parkiran sini. Nanti aja nanya ama bang Tolib mas, saya mah cuma kerja markir aja, digaji Rp 300 ribu per Minggu, uang hasil parkir setiap hari saya serahin semua ke bang Tolib, setelah dipotong setoran ke orang Dishub Rp 20 ribu,” ujarnya.

Lahan parkiran lainnya yang coba kami gali informasinya adalah di depan Apotik Gama 2 samping Makam Ngabei. Jukirnya yang diketahui bernama Yudi ini mengaku untuk mendapatkan SK dari Dishub dirinya harus keluar uang.

“Kalau mau bikin SK parkir ke PCI a, kantor Dishub, bawa fotocopy KTP, materai, tapi harus ada uangnya,” ujar Yudi.

Saat ditanya berapa kisaran yang diminta oleh orang Dishub agar SK keluar, Yudi tidak menjawab pasti.

“Berapa-berapanya mah tergantung orang kantornya a, dulu waktu bikin SK saya juga bayar sama orang kantor. Jadinya cepet sih a tergantung uangnya dan perjanjian setorannya, kalau saya tiap hari setoran Rp 15 ribu. Emang mau buka parkiran dimana a?” pungkasnya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien