LMP Desak Kejaksaan Usut Tumpang Tindihnya Penyaluran Bansos Covid-19 di Cilegon
CILEGON – Penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Cilegon diketahui banyak tumpang tindih dan menimbulkan gejolak di bawah.
Pos program dan anggaran untuk bantuan penanggulangan Covid-19 ini diketahui bersumber dari berbagai pintu, diantaranya APBD Kota Cilegon, APBD Provinsi dan juga Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial serta Kementerian Tenaga Kerja. Namun setiap keluarga secara aturan hanya berhak mendapatkan satu jenis program bantuan.
Sementara mekanisme turunnya program bantuan kepada masyarakat yang tidak bersamaan, hal ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih penerima bantuan, sekaligus rentan tidak tepat sasaran.
Gejolak di masyarakat soal adanya penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran dan tumpang tindih ini, diketahui banyak terungkap di media sosial dan juga sejumlah peristiwa yang terjadi di lapangan.
Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kota Cilegon menilai, bahwa kisruh soal penyaluran Bansos Covid-19 harus segera disikapi serius oleh Penegak Hukum.
Menyikapi hal itu, LMP Kota Cilegon sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk meminta audiensi terkait monitoring penyaluran Bansos Covid-19.
“Kita sudah mengkaji apa yang akan terjadi dengan bantuan sosial warga terdampak Covid-19 ini. Oleh karena itu, semoga kita diberikan ruang untuk beraudiensi terkait kondisi penyaluran bantuan sosial itu. Tapi, sampai sekarang belum ada jawaban dari Kejari,” ujar Tatang Tarmizi, Ketua LMP Kota Cilegon, Jumat (22/5/2020).
Pria yang akrab disapa Itang ini menegaskan, LMP mendesak Kejari Cilegon untuk lebih serius melakukan pengawasan dan monitoring penyaluran bantuan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Menurut Itang, perlu dilakukan langkah-langkah cermat dalam memberikan masukan terhadap pemerintah melalui Kejaksaan Negeri selaku unsur Forkopimda.
“Nanti kita segera berkirim surat kembali untuk mendesak Kejari melakukan monitoring dan pengawasan sekaligus menanyakan sudah sejauh mana kondisi tahapan penyaluran bantuan, baik bersumber dari keuangan APBD Cilegon, Bankeu Provinsi, maupun Kemensos,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon sudah menyalurkan bantuan sosial secara simbolis yang dilakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota Cilegon didampingi unsur Forkopimda dan beberapa dinas terkait sebagai penyalur bantuan, (6/5/2020). Namun hingga kini, penyaluran bantuan masih juga belum rampung. Faktanya, masih ada beberapa dinas yang belum tuntas, bahkan belum sama sekali menyalurkan.
Adapun rincian bantuan tahap pertama di Kota Cilegon bagi warga terdampak Covid-19 akan disalurkan melalui antara lain;
- Dinas Koperasi dan UMK sebanyak 1.475 orang dengan bantuan uang tunai sebesar Rp500.000/orang.
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sebanyak 4.048 orang dengan bantuan uang tunai Rp500.000/orang dan 10 kilogram beras serta paket sembako.
- Dinas Perhubungan 734 orang dengan bantuan uang tunai Rp500.000/orang.
- Dinas Sosial berjumlah 1.991 orang dengan bantuan sebesar Rp500,000/orang. Bantuan paket sembako senilai Rp 200 ribu untuk kuota lebih dari 50 ribu KK.
- Disperindag berjumlah 458 orang dengan bantuan uang tunai Rp500.000/orang. (*/Red/Angga)