Mahasiswa Cilegon Tolak Revisi UU MD3, Desak Presiden Keluarkan Perppu

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Cilegon menggelar aksi penolakan terhadap revisi undang-undang MPR, DPRI, DPD dan DPRD (MD3), unjuk rasa tersebut dilakukan di jalan Jendaral Sudirman tepatnya di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (28/2/2018).

Dalam aksi tersebut, Korlap Aksi Mahmudin berorasi menuntut agar presiden mengeluarkan peraturan pengganti undang-undangan (Perpu) membatalkan revisi UU MD3.

“Kami menuntut kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpu agar UU MD3 bisa dibatalkan. Apabila tidak maka dukung MK (Mahkamah Konstusi) untuk membatalkan revisi UU MD3,”tuturnya, Rabu (28/2/2018).

Loading...

Selain itu menurutnya, penggunaan langkah hukum hanya karena kritikan terhadap dewan merupakan salah satu bentuk pengebirian hak rakyat seperti tertuang dalam UUD 1945 pasal 2E ayat 3 bahwa setiap orang bebas atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

“Padahal jelas dalam rancangannya pasal 122 huruf K sangat bertentangan dengan UUD 1945 dimana menurut Tap MPR RI/MPR/2000 tentang sumber hukum pasal 2 menyatakan bahwa UUD 1945 adalah pedoman pembuatan hukum dibawahnya.”ujarnya.

Mahmudin juga mengatakan Aksi tolak UU MD3 ini dilakukan di seluruh nusantara oleh PMII dan jika tuntutanya tidak direspon oleh Presiden Jokowi maka, ia menegaskan Jokowi sudah tidak layak dipilih kembali sebagai presiden.

“MK harus mempertimbangkan kembali terkait UU MD3, dan jika Presiden Jokowi tidak menggubris maka ia sudah tidak layak untuk dipilih kembali,”tutupnya. (*/Temon)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien