Mahasiswa Desak Penegak Hukum Usut Kejanggalan di Pasar Blok F Cilegon

CILEGON – Banyaknya kejanggalan di Pasar Rakyat Blok F, yang berlokasi di Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, mulai dari masih banyaknya kios-kios di Lantai 2 yang tutup meski diklaim sudah ada pemiliknya, retaknya konstruksi 2 tiang beton penyangga atap, serta tidak transparannya pengadaan proyek plang di gerbang pagar pasar tersebut.

Hal itu mendapat sorotan tajam dari Ketua DPC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Cilegon, Mahmudin, yang mendorong penegak hukum di kota industri tersebut untuk mengusut, mengungkap dan menindak kejanggalan-kejanggalan yang diindikasikan terdapat unsur pidana di dalamnya.

“Pasar Blok F dibangun dari uang rakyat dan untuk sentral perekonomian rakyat, tapi kenapa ada rakyat yang ingin berjualan disitu tidak bisa karena pengelola beralasan semua kios sudah ditempati pedagang. Pedagang yang mana? Faktanya dari 75, ada sekitar 42 kios masih tutup. Indikasi adanya oknum yang bermain untuk mengkomersilkan kios ini harus diusut dan terungkap,” ungkapnya, kepada faktabanten.co.id, Rabu (27/2/2019).

Mahmudin menduga ada oknum-oknum di Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bermain untuk menguasai kios-kios tersebut.

“Indikasi lainnya adalah kenapa UPTD Pasar Blok F selaku pengelola tidak diberi kewenangan mengelola kios-kios di lantai 2, mengapa orang dinas (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) yang mengelola? Dan anehnya penegak hukum dalam hal ini Kejari Cilegon yang kantornya dekat sekali masih diam saja dan terkesan tutup mata,” tegas Mahmudin.

Mahmudin, Ketua PC PMII Kota Cilegon / Dok

Dalam hal ini, PMII juga mempertanyakan transparansi adanya proyek plang baru bertuliskan ‘Pasar Rakyat Blok F’ di depan gerbang pasar tersebut yang diduga tidak menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kejari Cilegon dan pihak Kepolisian Resort Cilegon untuk mengungkap banyaknya kejanggalan di pasar rakyat tersebut yang selama ini terkesan dibiarkan.

“Plang tulisan di pagar depan, itu paket proyek pagar tahun 2018 apa proyek baru dinas? Kenapa tidak ada papan informasi, kalau itu paket proyek pagar tahun kemarin harus ada denda pada kontraktor atas keterlambatan kerja,” bebernya.

“Pak Polisi jangan cuma berani ungkap Pungli seribu rupiah di pasar ini. Dan untuk Kejari Cilegon juga harus mengungkap dengan sudah retaknya 2 kontruksi tiang beton penyangga atap di pos keamanan utara, karena bangunan ini masih baru sekitar setahun lebih selesai dibangun dengan uang rakyat. Usut masuk ke kontraktor pelaksana, di dinas siapa PPK, PPTK proyek pembangunan rehab total tahun 2017 pasar ini. Kalau tidak izinkan kader-kader PMII jurusan Teknik Sipil yang akan cek semuanya dan akan kami sampaikan terang-terangan di depan wartawan,” desaknya. (*/Ilung)

Honda