Mahasiswa Desak Dinas Perkim Tegur Kontraktor Proyek Galian Pipa di JLS Cilegon
CILEGON – Selain dikeluhkan warga yang merasa terganggu dan kedalaman galian pipa diduga tidak sesuai spesifikasi, nama perusahaan kontraktor pelaksana proyek Pengembangan Jaringan Sisten Penyediaan Air Minum WP1, WP2, WP4 Wilayah Kecamatan Cilegon, Citangkil, Ciwandan dan besaran dan APBD Pemkot Cilegon yang digelontorkan oleh pihak kedua Dinas Perkim dalam proyek tersebut masih menjadi misterius.
Pasalnya, dari pantauan langsung di lokasi proyek dari titik awal di Kecamatan Cilegon atau Parapatan Ciwedus-Bagendung, tidak terlihat papan informasi proyek.
Dengan tidak terlihatnya papan informasi proyek tersebut, juga tidak diketahui batas waktu pekerjaan oleh publik. Dan jika ketahuan ada keterlambatan, tentu bisa diawasi apakah kontraktor dikenakan denda penalti atau tidak.
Saat dikonfirmasi, Mandor Proyek PT Alas Roban Putra selaku perusahaan subkontraktor, Rudi, justru membohongi wartawan saat ditanyakan keberadaan papan informasi proyek.
“Papan proyeknya di Bundaran Ciwedus sana kang,” ujarnya saat ditemui, Selasa (4/12/2019) sore.
Namun saat coba dilihat, papan proyek tersebut tidak ada di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, dimana proyek galian pipa untuk PDAM berada di bahu jalan tersebut.
Pelaksanaan proyek yang nampak asal-asalan tersebut juga mendapat sorotan dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Cilegon, Rickyl Amri. Padahal proyek tersebut berasal dari uang rakyat.
“Parah kontraktor ini, papan informasi proyek itu ada anggaran dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya), setahu saya dalam lelang di ULP, HPS besarannya APBD Cilegon sebesar Rp7.398.412.027” ungkap Rickyl Amri.
Mahasiswa yang ikut mengamati proyek tersebut juga menilai bahwa pelaksana pekerjaan di lapangan sangat asal-asalan.
“Kami juga menyayangkan adanya pekerjaan yang terkesan serampangan dan sampai dikeluhkan warga. Pekerjaan kaya sedang dikebut tapi mengabaikan aspek SOP, sudah ditutup tapi masih berlubang dan amblas, rambu lalu lintas milik Dishub roboh tidak dipasang lagi, parah,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak kepada pihak pengawas dan OPD terkait selaku pihak kedua yakni Dinas Perkim Kota Cilegon agar segera menegur kontraktor pelaksana terkait adanya dugaan kedalaman galian yang tidak sesuai spesifikasi, tidak ada papan informasi proyek keluhan warga dan amblasnya penutupan galian.
“Adanya dugaan kedalaman yang dalam spek 170 centimeter tapi katanya di titik tertentu kedalamannya tidak sampai segitu, keluhan warga dan kejanggalan lainnua itu. Maka, pejabat terkait baik PPK maupun PPTK di Perkim harus bertindak tegas menegur, dan apabila ada keterlambatan kerja berlakukan denda atau penalti,” tegasnya.
“Proyek itu kan pakai uang rakyat, tidak boleh merugikan rakyat dong, dan jangan mengabaikan kualitas dan estetika,” tandasnya.
Sementara itu, Kontraktor Pelaksana yang belum diketahui nama perusahaannya, melalui salah seorang bernama Jamil saat coba dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya hingga malam ini belum memberikan jawaban. (*/ilung)