CILEGON – Pihak manajemen Hotel Dynasty membantah tempatnya menjadi tempat peredaran narkoba sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media beberapa hari yang lalu.
Dimana, terungkapnya pemasok 63.573 butir pil ekstasi seberat hampir 2 kilogram, Ahmad Sofian ke Kota Cilegon, yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati. Sebagaimana dalam persidangan yang dipimpin hakim Erwantoni dengan JPU Sudiono di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/5/2019) lalu.
Dalam hal ini terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan nota pembelaan.
Sementara, terdakwa Ahmad Sofian yang saat ini masih menjalani hukuman selama 15 tahun di penjara nampak pasrah dituntut hukuman mati.
Diketahui, terdakwa memasok 63.573 Butir Ektasi ke Hotel Dinasty Cilegon melalui kurirnya, Ardi yang dikendalikan dari tempatnya menjalani hukuman di Rutan Klas I Salemba Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, manajemen Hotel Dinasty, Ella membantah tempatnya menjadi sarana peredaran barang haram tersebut pada Jum’at (10/5/2019) sore, bahkan pihaknya mengaku tidak mengetahui dan menanyakan kapan kejadian atau penangkapan terdakwa di tempat usahanya tersebut.
“Hotel kami bukan tempat peredaran ekstasi, bahkan kami tidak tahu waktunya kapan terdakwa yang katanya dituntut mati itu ditangkap di tempat kami,” ujarnya.
Ella juga menjelaskan jika pihaknya dalam beberapa tahun terakhir selalu kooperatif dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon dalam mencegah narkoba.
“Gak benar itu kang, kami tegaskan tempat kami bukan tempat perdagangan narkoba, kita selalu menyambut baik BNN Cilegon, cek urine razia kita kooperatif. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tegasnya.
Hal tersebut kuga ditegaskan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Cilegon (Asphrigon), Bang Ai yang dalam hal ini pihaknya juga berkomitmen dalam mencegah masuknya peredaran narkoba di tempat hiburan dan hotel di Cilegon.
“Kita gak tahu kapan kejadiannya itu, mungkin karena terdakwa kebetulan sedang menginap saja dan ditangkap disitu, tapi pengelola Dinasty ikut tergabung dengan asosiasi kita dan kami sepakat menolak narkoba,” tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada anggota Asphrigon untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di tempat usaha hiburan.
“Ya artinya bilamana ada anggota asosiasi yang menyalahgunakan tempat hiburan sebagi pemasok narkoba akan di keluarkan dari anggota dan mendukung penuh proses hukum yang berlaku bilamna itu terjadi pada salah satu anggota,” tandasnya. (*/Ilung)