Marak Pungli, PKL Liar juga Ditarik Retribusi; Gimana Pasar Kranggot Cilegon Bisa Tertib?

BPRS CM tabungan

CILEGON – Kondisi Pasar Kranggot yang semrawut dan tidak tertata dengan baik masih menjadi PR Pemkot Cilegon hingga saat ini.

Komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan pasar tradisional terbesar di Kota Cilegon itu masih hanya isapan jempol belaka.

Alih-alih makin tertib, saat wartawan Fakta Banten turun ke lokasi, ditemukan sejumlah fakta mengejutkan bahwa maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan pembiaran terhadap pedagang emprakan (PKL), ternyata dilakukan oleh oknum petugas dan tentu ini menjadi biang dari kesemrawutan di Pasar Kranggot selama ini.

Para pedagang di Pasar Tradisional Kranggot Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, selama ini merasa keberatan atas retribusi yang diterapkan oleh pihak UPTD Pasar Kranggot yang meminta retribusi hingga 6 kali penarikan dalam satu hari.

Salah seorang pedagang Kulit tangkil (Melinjo) yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dalam satu hari setiap pedagang yang berjualan di pinggir jalan atau di bantaran sungai harus merogoh kocek sebesar Rp 3500, dan nilai itu terbagi dalam 6 kali penarikan.

“Pagi pagi saya harus membayar Rp 1000 perak pada juru tagih pasar, tak lama berselang saya bayar lagi Rp 500, dan seterusnya hingga dalam sehari kami para pedagang harus membayar 6 kali dengan total yang harus dibayar untuk retribusi perhari Rp 3500,” ujarnya ditemui Kamis pagi (18/5/2017).

Para pedagang selama ini membiarkan praktik tersebut dengan alasan khawatir jika menolak retribusi para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di pasar tersebut.

“Kami para pedagang takut karena kalau kami tidak membayar tidak diperbolehkan berjualan disini (Pasar Kranggot – red),” keluh pedagang lainya.

Sementara itu pedagang lainya juga mengatakan, karcis retribusi yang diberikan ada tertera tulisan nominal, dan memang diberikan oleh petugas ke para pedagang. Namun kadang ada juga petugas yang tidak memberikan karcis retribusi tersebut.

Loading...

“Tanda kami sudah membayar yang berupa sobekan kertas kadang di beri kadang tidak, kalau kami pinta baru dikasih tapi kalau gak diminta juru tagih itu diam saja,” ujarnya.

Kepala UPTD Pasar Kranggot Membantah

Untuk mengkonfirmasi kebenaran dari informasi yang disampaikan para pedagang itu, wartawan Fakta Banten mendatangi Kepala UPTD Pasar Kranggot Muhibin Hasan.

Saat ditemui Muhibin membantah kalau penarikan yang dilakukan juru tagih itu sebanyak 6 kali dalam sehari.

Muhibin menegaskan sejak dulu sampai sekarang para pedagang ditarik retribusi dalam satu hari itu hanya 2 kali dengan nominal penarikan pertama Rp 1.000 dan selanjutnya Rp 500.

“Gak bener tuh kalau para pedagang ditarik retribusi sebanyak 6 kali. Kalau dua kali memang Iya,” kata Muhibin.

Muhibin menegaskan, jika para pedagang merasa dirugikan oleh oknum juru tagih harap melaporkan ke pihak UPTD Pasar Kranggot.

“Sesuai dengan aturan para pedagang hanya ditarik uang retribusi hanya dua kali dan jika ada oknum juru tagih yang menarik retribusi seret orangnya dan bawa ke kantor UPTD dan akan saya lakukan tindakan pemecatan,” ujarnya. (*)

Penulis: Adam RT.

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien