Masalah Limbah PT SUJ Krodit, DLH Cilegon Ngaku Kewalahan
CILEGON – Permasalahan limbah di pabrik rafinasi gula PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) sedari Januari 2014 hingga kini masih belum selesai.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Badriah, tidak kunjung selesai. Menurutnya, permasalahan yang sama oleh PT SUJ sudah dari januari 2014 meski dengan kontek yang berbeda.
“Dari dulu, PT SUJ bermasalah tapi beda-beda permasalalahanya. Tapi tetap dalam kontek limbah, hanya berbeda kasusnya,” ungkapnya kepada faktabanten.co.id saat ditemui di kantor DInas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Jumat (3/11/2017).
Lebih lanjut, ia mengatakan PT SUJ sudah pernah dikenakan sanksi terkait permasalahan limbah pada tahun 2014 lalu, dan untuk permasalahan kali ini, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait sanksi yang akan diberikan nanti.
“Kita sanksi sudah pernah, ganti rugi juga sudah pernah, pak wakil rencananya jam 01 akan bertemu PT SUJ hari ini (3/11/2017),” katanya.
“Ya mungkin sanksi administratif lagi. Karena PT SUJ punya itikad baik untuk memperbaiki, ia juga sudah pernah dikenakan sanksi sebesar Rp 1,2 M,” tambahnya.
DLH mengklaim sudah melakukan pemantauan sebelum dilakukan pemberitaan di media, menurutnya pemberitaan menjadi pengaruh besar dalam kasus limbah tersebut.
“Sebelum diberitakan, kita juga sudah melakukan pemantauan dan kita anggap pemberitaan ini sebagai pelaporan kita juga mengucapkan terimakasih atas bantuanya dari media,” pungkasnya. (*/Temon)