Masih Sosialisasi, Warga Dukung Parkir Sekali Bayar di Pasar Kranggot Cilegon

Hut bhayangkara

CILEGON – Parkir di UPTD Pasar Kranggot Cilegon akan dikelola oleh pihak ketiga mulai Agustus mendatang. Penataan parkir ini, dijelaskan Dinas Perhubungan (Dishub) semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang selama ini belum maksimal.

Pengunjung Pasar Kranggot bernama Ujang menjelaskan dirinya heran, saat ada orang yang memberikan karcis parkir saat akan masuk ke pasar.

“Awalnya kaget dikira dari oknum atau mana, pas tau ternyata bagus jadi lebih tertata. Ini bagus sih, soalnya udah dijelasin ada asuransinya kalo ada kehilangan kendaraan, jadi satu pintu. Pungutan di dalam nanti gak ada kan bagus lah,” jelasnya, Rabu (28/07/2021).

Ia menjelaskan, pasalnya pernah parkir didalam area pasar tiba-tiba diminta uang parkir, tanpa sebelumnya diberikan tiket parkir.

Kemudian, dirinya berharap agar penataan pasar lebih rapih dan aman, serta tak ada kehilangan kendaraan pengunjung pasar.

“Kalau ada asuransi kan lebih aman. Kalau megang karcis katanya kan cuma satu kali bayar, pas keluar. Di dalam gak ada bayar-bayar lagi,” jelasnya.

Pengunjung lain bernama Anggun menjelaskan, dirinya pun kaget saat akan masuk pasar diberikan tiket karcis, dan saat ia tanya ini apa petugas menjelaskan mulai saat ini setiap motor dan mobil, bayar cuma satu kali saat keluar.

Loading...

“Selama ini kan saya kalo beli sayur taro motor bayar parkir, pas pindah ke tempat baju bayar parkir lagi. Kalo ada ini kan bagus cuma satu kali bayar, karena selama ini berhenti di 3 tempat, pas ada yang minta bayar. Ya saya bayar lagi,” jelas Anggun.

Setelah dapat tiket ini, petugas menjelaskan tiket ini masih disimpan, dan dibayar saat di pintu keluar pasar. Dan, petugas juga menjelaskan ada asuransi kehilangan kendaraan diretribusi parkir ini.

“Ini juga kan buat jaminan, yang keluar ga ada tiketnya kan dipertanyakan petugas, terus ini ada asuransinya. Bagus sih programnya tapi kaget aja karena sebelumnya ga ada, jadi kalo didalem ada oknum yang minta, ga akan saya bayar. Ya saat mau keluar aja di pintu keluar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi menjelaskan, melalui pihak ketiga PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS) pengelolaan parkir akan dilakukan secara profesional.

Dan, tidak semua kendaraan yang masuk dikenakan biaya parkir. Akan ada sistem parkir, yang mengatur bila kurang dari 10 menit masuk, dianggap nol.

DPRD Pandeglang

“Kendaraan yang kurang 10 menit masuk ke Kranggot, di sistem nol, dianggap hanya melintas, tidak dipungut biaya parkir. Jika lebih dari 10 menit dipungut biaya,” jelas Uteng.

Bahkan, pihak KSS, siap membayar gaji juru parkir tersebut sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon yaitu sebesar Rp4,2 juta per bulan. (*/A.Laksono).

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien