Masyarakat Cilegon Dorong Sanksi Pemecatan untuk PNS yang Digerebek Saat Mesum

CILEGON – Perbuatan mesum yang dilakukan oleh SF (38) dengan seorang janda sungguh tidak senonoh dan tercela, apalagi pelaku adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bekerja di lingkungan Pemkot Cilegon. Sebagai abdi negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, justru menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat Cilegon.

Sebagaimana diberitakan faktabanten.co.id sebelumnya, SF bersama selingkuhannya RN yang seorang guru SD berstatus janda, digrebek warga Link. Palas, Kelurahan Bendungan, setelah dipergoki tengah asyik berbuat mesum di rumah mendiang orangtua si janda yang kosong, pada Sabtu (22/6/2019) siang.

“Tidak perlu diberi toleransi bagi oknum PNS yang membuat kesalahan fatal. Apalagi mengundang aib berbuat mesum hingga digerebek warga. Saya harap segera berikan sanksi pemecatan agar menimbulkan efek jera bagi yang lain,” tegas Handi, anggota LSM Inakor, Rabu (26/6/2019).

Kecaman terhadap perbuatan SF juga dilontarkan oleh Tokoh Pemuda, Toni Haryanto, yang merupakan Penasehat Karang Taruna Kecamatan Purwakarta. Dia menilai status pegawai negeri mengemban amanah yang berat, karena untuk bisa menjadi PNS harus memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan mengemban tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelum melaksanakan tugasnya dengan baik biasanya setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji dan melaksanakan kewajiban: untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjungjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, serta kewajiban lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 pasal 3,” ungkapnya.

Kartini dprd serang

Lebih lanjut, Toni menyerahkan semua itu kepada pihak yang berwenang dalam hal ini BKPP Cilegon yang didesak untuk memberikan sanksi tegas, sebagai cermin untuk memperbaiki citra PNS selaku abdi Negara di masa yang akan datang, dan hal yang paling penting menurutnya, jangan sampai perbuatan asusila tersebut terulang kembali oleh pelaku yang berbeda.

“Sebagai PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan melakukan larangannya akan dikenai hukuman (sanksi) yang disebut dengan hukuman disiplin. Tingkatan hukuman disiplin menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 pasal 7,” tegasnya.

Selain itu, Toni menyatakan kalau sanksi bagi SF sebagai PNS yang berbuat mesum dan sampai digerebek warga ini bukanlah hukuman disiplin ringan dan hukuman disiplin sedang, melainkan kategori hukuman disiplin berat.

“Ini jelas kriteria jenis hukuman disiplin berat, sudah mempermalukan pemerintah di mata masyarakat. Bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” bebernya.

Namun hingga kini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cilegon, Nikmatullah sebagai pimpinan SF, masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan terkait perbuatan asusila anak buahnya tersebut.

Begitu juga dengan BKPP Cilegon yang masih belum berkomentar terkait kasus yang bikin heboh warga Cilegon ini. (*/Ilung)

Polda